Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Yakni gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah.
Baik itu di pusat ataupun daerah.
Seperti yang diberitakan, APBD tertinggi di Indonesia disabet oleh Provinsi DKI Jakarta.
Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).
Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa.
Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II).
Seperti PNS di instransi ppemerintah lain, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tunjangan kinerja ( tukin) dalam bentuk TKD DKI Jakarta.
Tunjangan lain tersebut adalah tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Untuk tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Kemudian para PNS juga menerima tunjangan makan.
Baca: Syarat Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Bulan April-Mei Mendatang, Simak Lengkapnya di Sini
Baca: Oknum PNS Ketahuan Berbuat Mesum dengan Wanita Selingkuhannya di dalam Mobil, Terciduk Satpol PP
Tunjangan ini disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Inilah rincian gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.
• Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca: DPR Usulkan Tenaga Honorer hingga Tenaga Kontrak Diangkat Jadi PNS, Menpan RB Berikan Tanggapan
Baca: Inilah Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Sekaligus yang Didapat Pegawai PPPK Bakal Setara PNS
Guru di DKI Jakarta yang berstatus PNSI ini juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.
Besaran tukin daerah yang bisa diperoleh ini bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.
Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan:
• PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
• PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
• PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
• PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
• PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
• Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000
Sebagai informasi, jumlah PNS terbanyak di DKI Jakarta salah satunya berasal dari formasi guru.
Ini mengingat guru jadi salah satu formasi yang paling sering dibuka dalam setiap rekrutmen CPNS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta