Keluarga Tegaskan Kabar Maaher At-Thuwailibi Disiksa Sebelum Meninggal Hoaks, Soroti Kondisi Sel

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendiang Maaher At-Thuwailibi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia, pihak keluarga minta tak ada hoaks kabar disiksa di tahanan.

Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) di Rutan Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Maaher meninggal dunia karena sakit.

Argo mengatakan, Maaher sudah sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan kemudian dibawa kembali ke rutan.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Meski demikian, Polri enggan membeberkan soal penyakit yang diderita Maaher.

Argo hanya menyebut penyakit yang diderita Maaher cukup sensitif untuk diketahui publik.

Dirinya khawatir hal tersebut akan mencoreng nama baik keluarga Maaher.

"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa Saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Maheer At-Thuwailibi menegaskan, kabar yang beredar terkait kondisi almarhum disiksa saat masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri tidak benar.

Hal tersebut disampaikan kakak ipar Maaher At-Thuwailibi, Jamal, setelah proses pemakaman di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Tangerang, Selasa (9/2/2021).

"Kami ingin meluruskan terkait kabar kalau almarhum disiksa, itu hoaks. Sejauh ini penyidik perlakuannya baik kepada almarhum," kata Jamal sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021). 

Jamal berniat meluruskan isu tersebut menggunakan akun media sosial miliknya.

Namun, ia khawatir hal itu tidak dapat dijangkau masyarakat luas.

Maka, dia meminta bantuan media untuk meneruskan kabar kebenaran bahwa Maaher meninggal dunia karena sakit, bukan karenabdisiksa saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi minta tolong teman-teman media bantu counter hoaks-hoaks itu lah. Banyak yang nanya ke saya masalah itu kan," kata Jamal.

Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi (Instagram @ustadzmaaheratthuwailibi)

Jamal menduga ada pihak yang ingin memanfaatkan meninggalnya Maaher untuk mengadu domba dengan memunculkan kabar tidak benar tersebut.

Meski demikian, Jamal menyoroti kondisi sel tahanan di Rutam Bareskrim Polri yang kurang layak untuk menahan Maaher.

Dirinya menduga hal itu menjadi penyebab lain menurunnya kondisi kesehatan Maaher selama menjalani hukuman.

"Iya memang, letaknya di basement, Namanya di basement jadi matahari enggak masuk. Terlebih obat yang harusnya dikonsumsi rutin menjadi terputus," tutur Jamal.

Kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin, mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal dunia di tahanan.

Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit yang disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.

Maaher memang sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin tidak maksimal.

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher. Namun Bareskrim Polri menolaknya.

"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.

Maaher dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.

Bamukmin mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan secara langsung agar Maaher dimakamkan di ponpes tersebut.

"Ustaz Yusuf Mansur yang menghubungi saya lewat WhatsApp, menawarkan kepada saya untuk disampaikan kepada keluarga almarhum Maaher untuk almarhum dimakamkan di Daarul Qur'an dan keluarga setuju," kata dia.

Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.

Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020. Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Argo mengatakan, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung sejak beberapa waktu lalu.

Karena itu, ia menyatakan, Maaher meninggal dunia dengan status tahanan Kejaksaan.

"Perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi dan Permintaan Keluarga agar Tak Sebar Hoaks"



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer