Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan keterangan berbagai pihak dalam kasus ini.
"Iya. Kami melakukan pemantauan kasus ini. Dengan meminta keterangan," kata Anam saat dikonfimasi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Menurut Anam, pihaknya belum memiliki kecurigaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Maaher.
Namun demikian, Komnas HAM, menurut Anam, harus melakukan penyelidikan agar peristiwa kemarian Maheer menjadi jelas dan terang.
"Kasus kematian seseorang dalam proses hukum adalah isu krusial dalam hak asasi manusia," ujar Anam.
Baca: Rekam Jejak Kasus Ustaz Maaher At-Thuwailibi: Pernah Dilaporkan Terkait Tuduhan Menghina Gus Dur
Baca: Keinginan Mulia Ustaz Maaher yang Belum Terwujud, Ingin Minta Maaf dan Cium Tangan Habib Luthfi
Adapun kasa hukum Maaher, Novel Bamukmin mengatakan, kliennya menderiga radang usus akut sebelum meninggal di tahanan.
Maheer juga mengalami alergi kulit disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.
Maaher juga sempat dirawat di RE Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin tidak maksimal.
Bamukmin juga menyebut, pihak kuasa hukum sempat kengajukan penangguhan penahanan Maheer.
Namun, ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu ssaya selaku kuasa hukum menyedalkan kejadian itu," ucap Bamukmin.
Baca: Begini Penjelasan Lengkap Polri soal Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 10 Februari 2021, Gemini Kurangi Melamun, Taurus Jaga Kesehatan
Mabes Polri buka suara terkait meninggalnya Maaher At-Thuwalibi atau Soni Eranata pada Senin (8/2/2021).
Maaher diketahui menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, perkara Maaher masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Dilansir Tribunnews.com, sebelum tahap II, Maaher sempat mengeluh dalam kondisi sakit.
Argo menyampaikan, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Argo menerangkan, Maaher melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.
Baca: Buat Ustaz Maaher Sadar, Siapa Sosok Habib Luthfi bin Yahya? Ulama Kharismatik Asal Pekalongan
Baca: Keinginan Mulia Ustaz Maaher yang Belum Terwujud, Ingin Minta Maaf dan Cium Tangan Habib Luthfi
Argo menyebut, petugas rutan dan tim dokter telah menyarankan agar Maheer dibawa ke RS Polri.
Namun, Maaher menolaknya, hingga akhirnya meninggal dunia.
Argo mengaku, terkait sakit yang diderita Maaher, tim dokter yang lebih mengetahui.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustas Maheer ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," papar Argo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi mengatakan, Maaher meninggal dunia akibat sakit.
Baca: Rekam Jejak Kasus Ustaz Maaher At-Thuwailibi: Pernah Dilaporkan Terkait Tuduhan Menghina Gus Dur
Baca: Sederet Kontroversi Ustaz Maaher: Monyet Berseragam Cokelat hingga Dituding Ingin Bunuh Abu Janda
Djuju Purwanto, Kuasa Hukum Maaher, mengatakan, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
Djuju menyampaikan, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," terangnya.
Ia berujar, pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.
Namun, hingga Maaher meninggal dunia, surat tersebut tak kunjung mendapatkan balasan.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," pungkasnya.
Maaher At-Thuwailibi merupakan tersangka kasus ujaran kebencian.
Sakit yang dialami Maaher diketahui merupakan infeksi atau luka di bagian usus.
Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan suaminya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
Baca: Rumahnya Sempat Mau Dikepung Ustaz Maaher, Nikita Mirzani Tetap Berdoa Baik: Semoga Dilapangkan
Baca: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Ungkap Belasungkawa: Semoga Dilapangkan Kuburnya
Maaher At-Thuwalibi memiliki nama asli Soni Eranata.
Ia lahir pada 14 Juli 1992, dirinya meninggal di usia 29 tahun.
Maheer berasal dari Medan, Sumatera Utara, ia dikenal karena kerap berdakwah melalui media sosial.
Ia bahkan trending di Instagram dan aplikasi TikTok.
Ia berdomisili di Bogor, seperti lokasi penangkapannya.
Baca: Profil Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri
Baca: BREAKING NEWS, Ustad Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maaher At-Thauwalibi Meninggal di Rutan, Komnas HAM Lakukan Penyelidikan ".