Para PSK ini diringkus oleh Polres Tangsel bersama Satpol PP Tangsel saat melakukan.
Penyelidikan pun dilakukan dan didapati 26 pria dan wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, Minggu (7/2/2021), mengatakan dari 26 orang tersebut masih mendalami 5 orang di antaranya.
Hal ini dilakukan karena tiga di antaranya diduga mucikari dan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kita melakukan penyelidikan didapati 26 orang pria dan wanita, kemudian dari 26 itu 18 kita serahkan ke POL PP, kemudian tiga kita serahkan ke Dinsos (Dinas Sosial), untuk lima masih kita periksa secara intensif karena untuk tiga orang diduga telah melanggar TPPU," kata Angga.
Petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti penguat pengungkapan TPPO berupa daftar absen para PSK dan kardus alat kontrasepsi.
Angga mengatakan, para PSK ini dihargai ratusan ribu rupiah per sekali kencan online.
Diketahui, mucikari itu mengambil keuntungan dari transkasi setiap PSK yang diasuhnya.
"Jadi yang kita dalami, kita melakukan pemeriksaan, itu adalah mucikari karena mereka mendapatkan keuntungan dari prostitusi tersebut," kata Angga.
Baca: Pemuda 19 Tahun Nekat Jadi Muncikari PSK di Bawah Umur, Mengaku Hasil Kerja Buat Sekolah Adik
Baca: Oknum Kepala Desa Gelapkan Dana BLT hingga Rp187 Juta, Uangnya untuk Sewa PSK & Judi
Sebagai informasi, penangkapan ini terjadi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Polres Tangsel bersama Satpol PP Tangsel, merazia sejumlah tempat penginapan yang disinyalir menjadi sarang prostitusi.
Hal tersebut diketahui dari laporan masyarakat.
"Tentunya untuk ya kita kan masih ada PPKM ya, jadi dalam rangka itu, kemudian juga kita melakukan penyelidikan ternyata memang ada, setelah hasil penyelidikan, ada beberapa prostitusi online," ujar AKP Angga.
Viral video penggerebekan 4 (pekerja seks komersial) PSK di bawah umur tak berbusana di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Diketahui, sang muncikari juga ikut diamankan oleh parat Polsek Tanjung Priok.
PSK yang masih belasan tahun tersebut ditemukan telanjang saat aksi penggerebekan dilakukan.
Saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021), Rama (19) si muncikari mengaku jika dia menjajakan 4 PSK tersebut dengan kisaran harga Rp1,5 hingga Rp6 juta.
Dari hasil tersebut, Rama mendapatkan jatah Rp1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.
"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama.
"Saya dapat Rp 1,2 juta," kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Rabu (27/1/2021), juga sudah mengonfirmasi aksi penggerebekan tersebut.
Paksi, saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021), menjelaskan mereka menemukan 4 anak yang sedang telanjang.
"Begitu kami masuk, didahului Polwan masuk, ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Paksi.
Baca: Polisi Pemeras PSK di Denpasar Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pemerasan dan Ancaman
Baca: Gadis di Bali Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Diperas dan Dimanfaatkan karena Berprofesi Sebagai PSK
Bahkan seorang pria berinisial R juga ada dalam kamar tersebut dalam kondisi telanjang dada.
Dikutip dari Tribun Jakarta, pria berusia 39 tahun tersebut tak lain merupakan pelanggan dari para PSK di bawah umur tersebut.
Diketahui, keempat PSK dan pelanggannya belum sempat berhubungan badan saat aksi penggerebekan tersebut dilakukan.
"Artinya dapat disimpulkan persetubuhan belum terjadi. Oleh sebab itu, peran dari penyewa masih kami dalami," kata Paksi.
Sebagai informasi, empat anak di bawah umur yang jadi PSK ini berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan muncikari Rama (19), saat sedang keluar dari lobby hotel.
Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Rama, pemuda 19 tahun ini merupakan seorang muncikari dan tersangka kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.
Hal ini dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi.
Rama berhasil diringkus polisi saat baru saja keluar dari lobi hotel salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.
Polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama saat berada di area parkir hotel.
"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," ujar Paksi.
Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TRIBUN JAKARTA dengan judul Marak Prostitusi Online di Tengah PPKM Tangsel, Polisi Amankan Belasan PSK