Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati.
Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.
Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Baca: Sementara Ditahan Selama 20 Hari oleh Bareskrim Polri, Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.
Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).
Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan kliennya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung.
Lalu siapakah Ustaz Maaher At-Thuwailibi?
Maaher At-Thuwailibi dikenal seorang pendakwah tanah air yang biasa disebut dengan nama Ustaz Maaher.
Maaher At-Thuwailibi memiliki nama asli Soni Eranata. Ia juga pernah memakai nama Al Bruek.
Tak banyak informasi terkait informasi pribadi Maaher, namun diketahui ia lahir di Medan, 14 Juli 1992.
Maaher memiliki istri dan seorang anak.
Baca: Istri Maaher At-Thuwailibi Mohon Penangguhan Penahanan, Polisi Enggan Kabulkan
Maaher At-Thuwailibi dikenal sebagai salah seorang pendakwah yang memiliki banyak kontroversi.
Tahun 2017, dalam sebuah ceramahnya mengatakan Indonesia merupakan negara thagut, di mana pemerintah bagian dari musuh Islam.
Hal itu diwujudkan dengan adanya Undang-Undang Ormas yang digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Islam (HTI).
Maaher juga dengan keras menyebut UU Ormas akan digunakan pemerintah untuk membubarkan gerakan Islam lainnya.
Untuk itu, menurutnya UU Ormas tersebut harusnya dilawan oleh kelompok Islam. (2)
Baca: Maaher At-Thuwailibi
Menjelang akhir tahun 2020, Maaher kembali menjadi perbincangan karena berseteru dengan Nikita Mirzani.
Saat menjadi narasumber di Kabar Petang TV One, pada Senin (16/11/2020), Ustaz yang dekat dengan Ustaz Abdul Somad tersebut melontarkan kata-kata kotor dan mencaci maki Nikita.
Mulanya Ustaz Maaher menjelaskan makiannya terhadap Nikita Mirzani merupakan bentuk reaksi.
Dengan mengatasnamakan umat Islam, Ustaz Maaher mengaku tak terima dengan pernyataan Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu.
Nikita Mirzani diketahui menyindir kepulangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Tak berselang lama, Ustaz Maaher menuntut Nikita Mirzani meminta maaf, tak cuma itu ia juga menyebut ibu tiga orang anak itu sebagai wanita tunasusila.
Pembawa acara Kabar Petang kemudian bertanya apakah kata-kata kasar itu perlu dipakai oleh Ustaz Maaher saat menegur Nikita Mirzani.
Ustaz Maaher membela diri, menurutnya kasar atau tidaknya suatu kata tergantung pendapat dan budaya orang masing-masing.
Ustaz Maaher menganggap kata-kata makian yang ia lontarkan untuk Nikita Mirzani tak seberapa di banding kehidupan nyata sang artis.
Baca: BREAKING NEWS, Ustad Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim Polri menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.
Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.
"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (5)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Dalam Rutan Bareskrim Polri