Pemerintah Keluarkan Aturan tentang PPKM Mikro yang Akan Dilaksanakan 9-22 Februari 2021

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. PPKM mikro akan dilaksanakan pada 9—22 Februari 2021.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Instruksi yang diterbitkan pada Sabtu, (6/2/2021), tersebut juga memuat pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Kedua aturan itu dibuat untuk mengendalikan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

PPKM mikro direncakanan bakal dilaksanakan pada 9 hingga 22 Februari 2021.

PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari PPKM yang telah dilaksanakan sebanyak dua kali, dari 12 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, mengatakan selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Baca: Apa Itu PPKM Berskala Mikro? Kebijakan Baru Jokowi yang Mulai Berlaku pada 9 Februari 2021

Ilustrasi pelaksanaan PPKM. (KOMPAS.COM/FARIDA)

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," kata Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.

Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," kata Safrizal.

Baca: Tak Hanya Jokowi, Wagub Riza Patria Juga Akui PPKM Belum Efektif, Singgung Soal Libur Panjang

Hal yang baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Safrizal menjelaskan posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko ini nantinya bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Ilustrasi karyawan menggunakan protokol kesehatan di kantor. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

Baca: Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, Epidemiolog: Kebijakan Lockdown Bisa Dipilih meski Terlambat

Jokowi akui PPKM Jawa-Bali belum efektif

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para menterinya untuk mengkalkulasi kebijakan Covid-19 dengan cermat.

Hal itu Jokowi sampaikan saat memimpin rapat terbatas tentang pendisiplinan melawan Covid-19 di Istana, Bogor, 29 Januari 2021.

Pernyataan Jokowi merujuk kepada pelaksanaan PPKM yang memang belum bisa menghentikan laju penularan Covid-19.

 Diberitakan oleh Kontan, Jokowi menilai implementasi PPKM belum dilaksanakan dengan konsisten.

Baginya, tak masalah ekonomi tanah air turun asalkan pandemi juga ikut turun.

"Menurut saya hati-hati ini turun, ekonomi turun, ada PPKM ekonomi turun. Sebetulnya enggak apa-apa (ekonomi turun), asal Covid-nya juga turun. Tapi ini kan enggak,” kata Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021).

Baca: Jokowi Minta Pelaksanaan PPKM Lebih Konsisten: Tak Masalah Ekonomi Turun, Asal Covid-19 Juga Turun

“Menurut saya coba dilihat lagi tolong betul-betul dikalkulasi. Betul-betul dihitung sehingga kita mendapatkan sebuah formula yang memang (tepat), formula standar itu enggak ada,” kata Jokowi.

Minta PPKM dipertegas

Presiden juga meminta agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di tengah pandemi diterapkan secara lebih konkret.

Dikutip dari Kompas.com dari Antara, Minggu (31/1/2021), Presiden Jokowi menegaskan, esensi dari kebijakan PPKM saat ini ialah mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.

Oleh karena itu, lanjut Jokowi, ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.

"Esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten," ujar Jokowi.

Baca: Jokowi Nilai PPKM Tidak Efektif, Minta Penerapan Secara Lebih Tegas dan Konsisten

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menginstruksikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar dalam penerapan kebijakan berikutnya turut terlibat dan intens berada di lapangan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/ Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro, Begini Aturannya " dan "Jokowi: Esensi PPKM Membatasi Mobilitas, Saya Lihat Ini Tak Tegas dan Konsisten"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer