Ganjar menyebut gerakan itu sebagai pembelajaran untuk menjadi disiplin karena kedisiplinan masyarakat merosot.
Dia mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat dalam pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah saja.
Hal ini karena, kata Ganjar, tidak ada paksaan dalam gerakan tersebut.
“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown. Karena faktanya, kedisiplinan masyarakat menurun,” kata Ganjar dikutip dari Kompas.
Ganjar menyebut gerakan ini lebih kepada membangun perilaku dan kesadaran masyarakat.
"Namun ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur regulasi dan membangun kesadaran,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan ganjar saat menjadi narasumber TVRI yang disiarkan secara live di rumah dinasnya, Kamis (4/2/2021).
Baca: Isi Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja Selama 2 Hari Mulai Tanggal 6 sampai 7 Februari 2021
Dalam siaran tersebut, Ganjar mengungkapkan, wacana mengenai Jateng di Rumah Saja sebenarnya sudah bergulir sejak lama.
“Gerakan ini menjadi momentum bagi warga untuk mengenang para tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang telah gugur karena Covid-19,” kata Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, gerakan Jateng di Rumah Saja akan diselenggarakan pada Sabtu (7/2/2021) hingga Minggu (8/2/2021).
Adanya gerakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan.
Di samping itu, gerakan ini sekaligus menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut, bagaimana pun, tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja di sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan.
Baca: Surat Edaran Jateng di Rumah Saja Terbit, Aktivitas di Sektor Esensial Diperbolehkan
Pengecualian juga diberikan kepada pekerja di sektor perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas public, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Dalam Jateng di Rumah Saja, sejumlah daerah diminta melakukan penutupan tempat publik dengan mengedepankan kondisi daerah masing-masing.
Beberapa tempat publik yang dimaksud, antara lain jalan, toko, pasar swalayan, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama, digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh kabupaten atau kota di Jateng oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan instansi terkait.
Ganjar memberi kewenangan kepada daerah untuk tetap membuka pasar tradisional selama gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021."
Baca: Ganjar Akan Terapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja: Masyarakat Diminta Tidak Keluar Rumah 2 Hari
Ya enggak apa-apa sebenarnya, kalau bisa disemprot bareng-bareng, menurut saya itu bisa membantu menyehatkan. Memang ada yang menyampaikan pada saya akan tetap membuka (pasar tradisional). Maka saya minta diatur prokesnya," kata Ganjar di kantornya, Kamis (4/2/2021).
Dalam Surat Edaran tentang gerakan Jateng di Rumah Saja, terdapat point yang mengatur hal itu, yakni point 1C.
Point itu berbunyi 'gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya penutupan car free day, penutupan jalan, mal, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi.
Selain itu, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll)'.
"Karena di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya monggo. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan Bupati/Wali Kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu," katanya.
Ganjar mengungkapkan beberapa bupati/wali kota yang komitmen penuh untuk memberlakukan gerakan itu akan mencoba menerapkan dua hari untuk pembatasan pada masyarakat.
"Dan yang seperti itu tentu lebih baik. Tapi yang tidak menerapkan, saya minta benar-benar ditata protokolnya. Saya tegaskan, ini momentum untuk ayo diatur pasarnya, kalau tidak nanti tidak akan ada perbaikan yang berjalan," katanya.
Baca: Terkait PSBB di Jawa-Bali, Ganjar Pranowo: Tidak Semengerikan yang Diberitakan
Menurutnya, pasar, PKL dan beberapa tempat lain memang selama ini sulit diatur. Jika bisa diatur, maka semuanya akan berjalan bagus.
"Problemnya kan hari ini sulit diatur. Masih banyak yang nongkrong, warungnya sempit, tidak berjarak dan sebagainya. Makanya pengalaman Pasar Salatiga dulu bagus, tapi tidak berlangsung," katanya.
Ganjar mewanti-wanti agar betul-betul dilakukan penataan jika tetap membuka pasar tradisional, seperti disemprot dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.
"Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL juga sama, dikeluarkan saja untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasar Tetap Buka Saat "Jateng di Rumah Saja", Ganjar: Diatur Prokesnya" dan judul "Ganjar Tegaskan Aksi “Jateng di Rumah Saja” Bukan Lockdown dan Tidak Memiliki Sanksi"