Pelaku diketahui tak ditahan karena masih di bawah umur danberstatus pelajar.
Ia merupakan apelajar kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Pelaku tidak ditahan karena anak di bawah umur,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Jember Ipda Kukuh Waluwi, Jumat (5/2/2021).
Karena tak ditahan, pelaku hanya diminta wajib lapor.
Saat diperiksa polisi pelaku pun didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember.
Tak hanya itu, kedua orangtuanya juga dipanggil.
“Bapak ibunya kami datangkan,” ujarnya.
Baca: Viral Video Aksi Bully Anak Baru Gede di Indramayu Hanya Gara-gara Rebutan Pacar
Baca: Viral Video Pembalap Liar Tabrak Pasutri dan Balita hingga Terpental, Pelaku Masih Pelajar SMA
Karena tidak ditahan, pelaku pun dikembalikan ke orangtuanya dan diminta wajib lapor.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kukuh, saat peristiwa itu terjadi, pelaku sedang menguji kecepatan kendaraannya.
Namun, saat pelaku sedang menggeber motornya, pengedara lain yang ada di sebelah kanan tak memberi kesempatannya untuk berbelok.
Pelaku kemudian terpaksa mengerem mendadak.
Namun ia telanjur menabrak sepeda motor yang berada di kiri jalan.
Kata Kukuh, kendaraan yang dipakai pelaku tak memiliki pelat nomor polisi.
Selain itu, tak memenuhi standar kelayakan meski surat kendaraan lengkap.
"Barang bukti kami amankan dan kami periksa semua," ujarnya.
Seusai kejadian itu, pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, dan berhasil menemukan tiga pengendara yang menjadi korban dalam kecelakaan itu.
Mereka adalah pengendara yang mengendarai motor sendirian dan pengendara yang membonceng istri serta anaknya.
“Kendaraan ketiga berbonceng dengan istri dan anaknya yang masih balita semua,” ungkapnya.