Pelanggan Pasar Muamalah Depok yang Transaksi Pakai Dinar & Dirham Bisa Dipidana? Polisi Buka Suara

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pasar Muamalah di Depok terus menjadi sorotan.

Pendiri pasar tersebut, Zaim Saidi, resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lalu bagaimana nasib pelanggan?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan buka suara terkait hal ini.

Lebih dulu, Ahmad Ramadhan menjelaskan pasal yang menjerat Zaim Saidi.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ahmad saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, Zaim Saidi dijerat karena menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi.

"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (Dinar dan Dirham). Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi. Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena," ungkap dia.

Baca: Begini Tanggapan Pedagang soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Tetapi saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya Dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli. Disitu penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang. Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah ini kan koin, logam," sambung dia.

Kendati demikian, menunut Ahmad pelanggan atau pembeli tidak bisa dijerat pasal tersebut.

Pasalnya, mereka bukan pihak yang membuat dirham dan dinar sebagai alat transaksi.

"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan. Jadi dia bukan korban, dia kan cuma nukar," tukas dia.

Viral di Media Sosial

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook via Kompas.com)

Baca: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Terancam 15 Tahun Penjara

Keberadaan Pasar Muamalah di Depok viral di media sosial.

Pasar yang berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan warganet.

Pasalnya transaksi di tempat tersebut tidak menggunakan rupiah.

Alih-alih menggunakan mata uang sendiri, transaksi di sana menggunakan koin Dirham dan Dinar, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Terkait kabar ini, Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, angkat bicara.

Pihaknya sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer