SKB 3 Menteri: Mendikbud Luncurkan Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleransi di Sekolah

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nadiem Makarim sedang menjelaskan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang sudah resmi diluncurkan pada (3/2/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama resmi meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, pada Rabu (3/2/2021).

SKB 3 Menteri ini menjamin kemerdekaan setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengekpresikan keyakinannya masing-masing tanpa paksaan dari sekolah maupun pemerintah, seperti dikutip dari unggahan resmi Instagram @nadiemmakarim, Rabu (4/2/2021).

Nadiem menuturkan bahwa di semua Sekolah Negeri, baik Sekolah maupun Pemerintah Daerah tidak boleh memaksa ataupun melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama.

"Setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam tanpa kekhasan agama atau dengan kekhasan agama, sesuai keyakinan masing-masing," ungkap Nadiem.

Salah satu yang terpenting adalah dalam memonitor pelaksanaan SKB 3 menteri ini ialah masyarakat juga harus terlibat baik orangtua, murid, maupun guru.

Mendikbud memberikan kesempatan untuk mengajukan pengaduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 menteri.

Terkait pelanggaran SKB 3 Menteri yang telah dibuat, Kemendikbud telah menyiapkan Hotline pengaduan.

Baca: Mendikbud akan Keluarkan Surat Edaran dan Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleransi di Sekolah

Baca: Kemendikbud Akan Beri Sanksi Tegas Terhadap Praktik Intoleransi di Lingkungan Pendidikan

Berikut ini adalah Unit Layanan Terpadu (ULT) yang bisa dihubungi terkait pelanggaran SKB 3 Menteri:

Unit Layanan Terpadu (ULT) beralamat di Jl Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270, Gedung C Lantai Dasar

Pusat Panggilan: 177

Portal ult: http://ult.kemdikbud.go.id/

email: pengaduan@kemdikbud.go.id

Portal Lapor: http://lapor.kemdikbud.go.id/

Secara terpusat Mendikbud akan terus memonitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi.

Pertimbangan Penyusunan SKB 3 Menteri

Nadiem menjelaskan ada pertimbangan dalam penyusunan SKB Tiga Menteri ini, yakni:

1. Sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

2. Sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

3. Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Enam Keputusan Utama

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI)

Setelah melewati 3 pertimbangan diatas, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri yang berisi enam keputusan utama.

Berikut enam keputusan utama SKB 3 Menteri yang waijb dipatuhi:

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Sekolah Negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat indonesia dengan agama apapun dengan etnisitas apapun dengan diversitas apapun

Maka semua yang mencakupi dalam surat keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak meilih antara:

a) Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususna agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

• Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan?atau tenaga kependidikan.

• Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota

• Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur

• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operaional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat membrikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintah Aceh.

Dipenutupnya dalam unggahan Instagram @nadiemmakarim, mantan CEO Gojek ini berharap agar generasi penerus bangsa bukan hanya menoleransi, namun mencintai keberagaman.

Menurutnya, hal itulah kekayaan sejati bangsa Indonesia.

(TribunnewsWiki.com/Rakli)



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer