Mantan Pegawai Bank di Majalengka Edarkan Uang Palsu hingga ke Kalimantan, Setahun Sebar Rp 600 Juta

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutsrasi peredaran uang palsu

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan pegawai bank di Kabupaten Majalengka nekat menyebarkan uang palsu sebanyak Rp 600 juta.

Pelaku berinisial AA (43) merupakan warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Ia dulunya bekerja sebagai analis kredit di salah satu bank selama kurang lebih tiga tahun.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019.

AA mengedarkan uang palsu sampai ke luar daerah, bahkan luar pulau.

"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021).

Sementara, dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Yakni, sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

"Tersangka hingga diamankan polisi diperkirakan sudah mengedarkan uang sebesar Rp. 600.000.000," terang dia.

Baca: 8 Mata Uang Paling Unik di Dunia, Ada Koin Mutiara Air Tawar hingga Uang Pecahan 500 Miliar

Baca: Waspada Uang Palsu, Simak Ciri-ciri Keaslian Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dari BI

Masih disampaikan dia, setelah melakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.

Mereka yakni bernama Arno, Sapto dan Wahyu.

Ketiganya, merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.

"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," ucapnya.

Dari kediaman tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 202 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan 500 euro palsu, 1 lembar uang pecahan 500 real Brazil palsu, 1 lembar uang kuno seratus ribu.

Hasil pemeriksaan pelaku kini dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 dan 245 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," ujarnya.

Sindikat uang palsu warung

Sebanyak 6 orang pengedar uang palsu dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat.

Keenam orang tersebut merupakan sindikat dan mengedarkan uang palsu di warung.

Barang bukti 106 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 berhasil diamankan dari pelaku.

Ilutsrasi peredaran uang palsu

"Modus operandi pemalsuan uang ini yang sudah kita lakukan pengungkapan adalah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Hafidh mengatakan, pihaknya juga mengamankan 91 lembar pecahan uang dalam bentuk dollar.

Saat ini kasus percetakan uang palsu tersebut masih diselidiki oleh polisi.

"Mengedarkan uang ini oleh pelaku bukan saja terjadi di wilayah Indramayu. Hasil pengembangan kita antara lain di Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Cimahi," ujar Hafidh.

Penangkapan 6 orang pelaku bermula dari laporan pemilik warung di Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Baca: Alasan Himpitan Ekonomi, Wanita Ini Beli Jajanan Pasar Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100.000

Baca: 21.632 Lembar Uang Palsu Ditemukan dari Setoran Perbankan di Sumatera Utara, Ini Kata Perwakilan BI

Pemilik warung tersebut curiga dengan uang yang diterima dari salah satu pelaku tersebut.

"Pecahannya Rp 100.000. Jadi ketika korban menerima uang tersebut, curiga bahwa uang tersebut palsu. Kemudian si korban melapor polisi dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut," kata Hafidh.

Adapun keenam pelaku tersebut berinisial DJR (18) dari Indramayu, AN (38) dari Indramayu, SOL (43) dari Indramayu, KAS (44) dari Cirebon, DAR (18) dari Cirebon dan KA (58) dari Cirebon.

Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 6 unit ponsel, 1 buah kotak kayu berisi emas imitasi, 2 UV detektor, 2 buku tabungan dan 1 buah koper.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ini Edarkan Uang Palsu, Total Rp 600 Juta Sampai ke Kalimantan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer