Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Soal Isu Insentif Nakes Covid-19 Dipotong hingga 50 Persen

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Dokter Umum di RS Darurat Wisma Atlet Letda Laut Kesehatan Tommy Antariksa berfoto menggunakan APD lengkap di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (20/4/2020). Sudah ada 100 dokter di Indonesia yang meninggal karena terjangkit Covid-19

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait kabar insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 dipotong 50 Persen.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.

Askolani mengatakan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan masih dalam tahap koordinasi terkait besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19.

Awalnya anggaran kesehatan untuk tahun 2021 adalah Rp 169,7 triliun.

Askolani melanjutkan, namun diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar karena adanya perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, Rabu (3/2/2021).

Dikutip dari Kompas.cpom, bahkan alokasi anggaran ini diperkirakan akan naik hingga Rp 254 triliun.

Sebagai informasi, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terealisasi Rp 63,5 triliun.

Petugas medis saat berjalan di ruang terbuka Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, akhir November tahun lalu. Media luar negeri mulai menyoroti penanganan pasien covid-19 di Indonesia karena seorang pasien covid meninggal dunia setelah ditolak 10 rumah sakit. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sementara untuk tahun 2021, anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi 125 triliun.

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," ujar Askolani.

Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis tersebut.

Jadi dukungan untuk penanganan Covid-19 bisa terwujudkan di tahun 2021.

"Fokus 2021 tetap penanganan covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan," imbuh Askolani.

Baca: Masker Duckbill Bisa Dipakai Berulang Kali? Begini Keefektifannya Untuk Cegah Covid-19

Baca: Pengedar Sabu Ini Ngaku Positif Covid-19 Setelah Diborgol, Polisi yang Ikut Gerebek Bakal di SWAB

Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.

Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/ Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Diketahui surat tersebut terdapat tandatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tertera nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:

• Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan

• Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan

• Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan

• Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan

• Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan

• Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000

Besaran insentif yang tertera ternyata mengalami penurunan sebesar 50 persen.

Hal ini jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.

Sementara itu, dikutip Tribunnewswiki dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor yakni sebagai berikut:

• Dokter spesialis sebesar Rp 15.000.000 per orang per bulan

• Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10.000.000 per orang per bulan

• Bidan dan perawat sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan

• Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5.000.000 per orang per bulan

• Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 per bulan

• Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.

Baca: Selain Langkah 3M, Ini Cara Lain yang Harus Dilakukan agar Terhindar dari Covid-19

Baca: Pengedar Sabu Ini Ngaku Positif Covid-19 Setelah Diborgol, Polisi yang Ikut Gerebek Bakal di SWAB

Sebelumnya diberitakan tentang kabar yang sempat heboh tentang pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Informasi pemotongan insentif ini satu di antaranya dibahas oleh akun @blogdokter di Twitter.

"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya.

Sontak saja cuitan yang diunggah pada Rabu (3/2/2021) pukul 4.41 WIB ini viral.

Sampai berita ini turun, cuitan tersebut sudah disukai oleh 6.2 ribu orang, dan sudah di-retweet hingga 3.9 ribu netizen.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayng di Kompas.com dengan judul Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer