Zaim Saidi ditangkap karena viralnya penggunaan koin dinar dan dirham.
Sehari setelahnya pada Rabu (3/2/2021), Zaim ditetapkan sebagai tersangka.
"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Perkembangan kasusnya akan disampaikan kemudian, imbuhnya.
Secara terpisah, Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih, mengonfirmasi kabar mengenai ditangkapnya Zaim.
Namun, ia tak banyak bicara ketika dimintai komentar lebih lanjut.
"Soal (penangkapan) itu saya belum bisa berkomentar. Nggak ada komentar soalnya saya belum tahu. Klarifikasi penasehat hukumnya saja. Saya nggak bisa," ujar dia.
Catur membenarkan bahwa jaringan pasar itu sebetulnya sudah beroperasi sejak lama di beberapa daerah.
Baca: Salah Tafsir Soal Penggunaan Dinar dan Dirham, Begini Penjelasan Pendiri Pasar Muamalah Depok
Baca: Begini Tanggapan Pedagang soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok
Selama ini, operasional pasar disebut berlangsung normal walaupun koin dinar dan dirham diperkenalkan sebagai salah satu alat tukar.
"Ya (operasional selama ini) biasa-biasa saja. Di YouTube sudah ada video klarifikasi. Nanti dicari saja," kata Catur.
"Di situ saya rasa sudah terang-benderang, dijelaskan di situ kok (oleh Zaim Saidi, tentang konsep pasar muamalah)," kata dia .
Sebelumnya, Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut menggunakan dinar dan dirham, alih-alih mata uang sah di Republik Indonesia, yakni Rupiah.
Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.
Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.
Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.