Hal ini karena program subsidi gaji ini sangat membantu menjaga daya beli buruh.
Said Iqbal juga menambahkan, KSPI akan segera mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk melanjutkan program tersebut.
Tak hanya itu saja, Iqbal juga mengharapkan kepesertaan program ini diperluas.
Termasuk para buruh yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi semakin banyak buruh yang bisa merasakan subsidi gaji tambahan dari pemeintah ini.
Iqbal juga mengatakan, bantuan subsidi upah akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup.
Apalagi maa pandemi di tanah air juga belum selesai.
Sementara itu, Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terkait rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo tentang program subsidi gaji ini, Rabu (3/2/2021).
Rahayu menjelaskan program pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak berlanjut tahun ini.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," ujar Rahayu.
Anggaran negara, kata Rahayu, dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.
"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah. Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program pemerintah melalui bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) untuk 2021 tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021.
Baca: E-form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Berikan Tanggapan
Baca: Cara Daftar BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Bakal Disalurkan 4 Tahap
Kendati demikian, pihaknya masih menantikan kelanjutan dari program bantuan subsidi upah tersebut dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
"Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan," ucap Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Ida menjelaskan kelanjutan program bantuan subsidi upah ini tergantung situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Menteri jebolan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menaker sebelumnya melaporkan, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.
Untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berkeluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
Baca: Oknum Kepala Desa Gelapkan Dana BLT hingga Rp187 Juta, Uangnya untuk Sewa PSK & Judi
Baca: Cara Mendapatkan BLT untuk Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 750.000
Berikut ini rinciannya:
-Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
-Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
-Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
-Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
-Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu Pastikan Tahun Ini Bantuan Subsidi Gaji Ditiadakan