Kasus dugaan korupsi PT Asabri membuat kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, 8 tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa oleh penyidik.
Berikut ini adalah 8 tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI:
Dari 8 tersangka tersebut, 2 di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri, yakni Adam Rahmat Damiri dan Sony Widjaya.
Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama periode 2011 hingga Maret 2016.
Sementara Sonny menjabat sebagai Direktur Utama periode Maret 2016 hingga juli 2020.
Kemudian, Bachtiar Effendi (BE) selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
Tersangka lain ialah Hari Setiono (HS) selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Tersangka selanjutnya adalah Ilham W Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Ada pula Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera
Direktur PT Maxima Integra turut menjadi tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro
Lukman Purnomosidi (LP) Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Seluruh tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.
Melansir dari Kontan.co.id, dalam kasus dugaan mega korupsi ASABRI, para tersangka dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi Apresiasi Kejagung
Kejaksaan Agung mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menangani kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).