Siswi SMA Buat Video Sebut Covid-19 Bohong, Orang Tua Pasrah saat Anaknya Dibawa Polisi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyebaran hoaks

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Orang tua siswi SMA asal Kupang yang membuat video viral soal Covid-19 hoaks mengaku pasrah.

Siswa SMA berinisial GSDS (19) ditangkap polisi pada Minggu (31/1/2021).

GSDS diketahui membuat video berisi hujatan terhadap pemerintah dan tenaga medis.

Ia mengatakan jika pemerintah dan tenaga media bodoh soal penanganan Covid-19.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika pandemi yang terjadi di Indonesia ialah bohongan belaka.

Di akhir videonya, ia bahkan meminta warganet mengikutinya untuk membakar masker.

Video milik siswi SMA itu kemudian viral hingga akhirnya ia dimintai pertanggungjawaban.

Saat polisi datang ke rumah, orang tunya mengaku pasrah.

Mereka hanya bisa menurut ketika anaknya dibawa ke Mapolda NTT.

Video GSDS saat membakar masker di Panti Tuna Netra Hitbia, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT (ISTIMEWA)

Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.

Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.

Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.

Video itu dibuat GSDS di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 WITA.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).

Baca: Viral Video Siswi SMA di Kupang Hujat Pemerintah dan Maki Tenaga Medis, Ajak Warganet Bakar Masker

Baca: Viral Hasil Swab Antigen Keluar Padahal Belum Jalani Tes, Laboratorium Sebut Human Error

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, pelaku diamankan setelah tim siber Polda NTT melakukan patroli media sosial.

"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna, Senin (1/2/2021).

Krisna mengatakan, GSDS diperiksa tim Subdit V/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda NTT.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku membuat enam video.

Namun, dari seluruh video tersebut, ada dua yang mengandung ujaran kebencian.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer