Masker ilegal tersebut mempunyai bahan dasar campuran rempah-rempah dan bahan baku masakan.
Mulai dari tepung beras, kunyit dan kopi.
Bahkan pabrik ini mampu menghasilkan 1.000 bungkus masker wajah ilegal dan 50 kilogram bahan baku.
“Kami amankan barang bukti bahan baku semua legkap. Dia punya ini (racikan) kan beda-beda. Ada yang kunyit, kopi, macam-macam. Sama dengan masker kosmetik kecantikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Jumat (29/1/2021).
Menurut informasi, tersangka CS menjajakan produk tak berizin edar BPOM ini seharga Rp 60.000 perkilogram pada para reseller.
Sementara harga 1 bungkus kecil masker dijualnya seharga Rp 3.000- Rp 2.000.
Akibat ulahnya ini CS diganjar dengan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Kombes Yusri Yunus mengatakan ada 4 jenis masker yang dibuat.
“Ada empat jenis yang dia buat di sini, bahan kosmetik ini jenis masker wajah yang dia buat sendiri contoh seperti ini, empat jenis yang pertama Yoleskin, Acone, NHM dan Youra,” kata Yusri.
Masker-masker wajah ini lalu dikemas dan diberi merek.
Baca: Cegah Covid-19 Lebih Efektif Pakai 2 Masker, Ini Penjelasannya
Baca: Maskapai Ini Larang Penumpang Pakai Masker Kain Selama di Pesawat, Kenapa?
Lalu, CS yang menjadi tersangka kasus ini menawarkan produk tersebut di sosial media untuk ditawarkan di pulau Jawa.
“Tempat dia menjual untuk dilakukan pendistribusian ke seluruh Jawa. Bahkan dia menjual melalui media online yang ada,” terang Yusri.
Sebagai informasi, pabrik komestik ilegal ini memiliki 12 orang karyawan dan berada di kawasan Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.
Pabrik ilegal ini digerebek polisi Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/21).
Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih yang digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak mempunyai ijin edar.
Kasus masker ilegal ini bermula dari informasi masyarakat.
Yakni tentang di satu rumah tersebut terjadi praktik kegiatan transaksi kosmetik yang tidak mempunyai izin edar.
Mendapatkan laporan tersebut, akhirnya pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence dilakukan petugas.
Baca: Bukannya Cegah Corona, Berikut 5 Kesalahan Pemakaian Masker yang Kerap Tak Disadari
Baca: Ngeyel, Penumpang yang Tak Pakai Masker dan Malah Berpidato Ini Diturunkan dari Pesawat
“Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin,” kata dia.