Sebagai informasi, Pulau Lantigiang merupakan pulau berpasir putih yang selama ini kosong atau tidak dihuni.
Pulau Lantigiang merupakan sebuah pulau yang masuk dalam wilayah Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Pulau ini juga masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate atau kawasan pelestarian alam dengan ekosistem yang masih asli dan terjaga.
Status Taka Bonerate sebagai taman nasional ini berdasarkan pada SK Menteri Kehutanan No 280/KPTS-II/1992 dengan luas 530.765 hektar.
Pulau Lantigiang mempunyai luas sekitar 10 hektar dan tak berpenghuni, seperti dikutip dari Taman Nasional Taka Bonerate.
Meskipun Pulau Lantigiang ini tidak berpenghuni, namun tempat ini mempunyai daya tarik wisata berupa hamparan pasir pantai putih dan air laut sangat jernih.
Tempat ini cocok dijadikan sebagai tempat snokling.
Tak hanya itu saja, dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ternyata Pulau Lantigiang adalah habitat peneluran penyu.
Bagi para pelancong yang ingin ke Pulau Lantigiang bisa menggunakan beberapa alternatif transportasi.
Jika menggunakan pesawat dari Bandara Sultan Hasnuddin (Makassar) dengan tujuan Bandara H Aeropala (Selayar) dan tersedia setiap hari.
Baca: Pulau Lantigiang Dijual Seharga Rp 900 Juta, Polisi Periksa 7 Saksi Termasuk Perangkat Desa
Baca: Fakta Pulau Lantigiang di Selayar yang Viral karena Dijual Rp 900 Juta
Apabila memakai bus umum dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju terminal bus Mallengkeri (Makassar), kemudian disambung dengan bus tujuan Kota Benteng (Selayar).
Maka untuk sampai di Pelabuhan Pamatata (Selayar), penumpang akan dibawa menyeberangi laut lewat Pelabuhan Bira (Bulukamba) selama 2 jam.
Lalu akan ada perjalanan menuju kota Benteng dengan kisaran waktu 1,5-2 jam.
Kemudian ke Pelabuhan Pattumbukan untuk menuju Pulau Jinato, gerbang masuk TN Taka Bonerate dengan waktu tempuh kira-kira 6-7 jam dan 2,5 jam memakai kapal speed boat.
Dari Pulau Jinato itu, hanya 30-45 untuk tiba di Pulau Lantigiang.
Adanya kabar penjualan Pulau Lantigiang ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur, Jumat (29/1/2021).
"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah.
Jadi setiap ada berkegiatan harus berkoordinasi dengan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate Selayar.
Bupati Selayar Muh Basli Ali juga ikut buka suara terkait penjualan pulau ini, Minggu (31/1/2021).
Bali menuturkan penjualan Pulau di wilayahnya adalah pertama kali ini.
"Setahu saya ini yang pertama, karena biasanya kalau ada investor memberitahukan keinginan investor ke Pemda. Langsung kami ingatkan bahwa pulau-pulau di Selayar milik pemerintah," kata Basli.
Bahkan dirinya juga heran mendengar Pulau Lantigiang, Sulawesi Selatan, seharga Rp 900 Juta.
"Pulau Lantigiang ini termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate Selayar. Saya juga heran kenapa ada yang berani melakukan transaksi jual beli tanah," kata Basli.
Basli melanjutkan berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi.
Investor yang ingin berinvestasi di Selayar, agar menghubungi pemerintah daerah.
Pihaknya, kata Basli, telah memberi peringatan kepada para Kepala Desa supaya berkoordinasi dengan kantor pertanahan dan camat sebelum mengesahkan dokumen tanah.
Baca: Viral Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Dijual Seharga Rp 900 Juta, Diklaim Warga Milik Kakek Neneknya
Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan menjelaskan terkairt adanya beberapa saksi yang sudah diperiksa.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," kata Hasan.
Hasil pemeriksaan, lanjut Hasan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.
"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ujar dia.
Sementara itu, Dodi Kurniawan, selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi memaparkan, Balai Taman Nasional Takabonarate juga sudah melaporkan tentang dugaan penjualan Pulau Lantigiang ke Polres Selayar.
"Kami akan monitor perkembangan dan mempelajari apakah ada pidana lingkungan hidup, dan kehutanan yang terjadi di sana," terang dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Bupati: Saya Heran