Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Jumat (29/1/2021), mengatakan ada 4 jenis masker yang dibuat.
“Ada empat jenis yang dia buat di sini, bahan kosmetik ini jenis masker wajah yang dia buat sendiri contoh seperti ini, empat jenis yang pertama Yoleskin, Acone, NHM dan Youra,” kata Yusri.
Masker-masker wajah ini lalu dikemas dan diberi merek.
Lalu, CS yang menjadi tersangka kasus ini menawarkan produk tersebut di sosial media untuk ditawarkan di pulau Jawa.
“Tempat dia menjual untuk dilakukan pendistribusian ke seluruh Jawa. Bahkan dia menjual melalui media online yang ada,” terang Yusri.
Sebagai informasi, pabrik komestik ilegal ini memiliki 12 orang karyawan dan berada di kawasan Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih.
Pabrik ilegal ini digerebek polisi Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/21).
Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih yang digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak mempunyai ijin edar.
Kasus masker ilegal ini bermula dari informasi masyarakat.
Baca: Cegah Covid-19 Lebih Efektif Pakai 2 Masker, Ini Penjelasannya
Baca: Wajib Dicoba, Begini Tips Agar Lipstik Tahan Lama Meski Pakai Masker
Yakni tentang di satu rumah tersebut terjadi praktik kegiatan transaksi kosmetik yang tidak mempunyai izin edar.
Mendapatkan laporan tersebut, akhirnya pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence dilakukan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin,” kata dia.
Dalam penggerebekan tersebut didapatkan barang bukti berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.
Dikutip dari Wartakota, ,odus operandi tersangka CS adalah mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Untuk diketahui, apabila masker tersebut digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya lantara tak ada izin edar dan khasiatnya.
“Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini,” tegasnya.
Masker ilegal tersebut mempunyai bahan dasar campuran rempah-rempah dan bahan baku masakan.
Mulai dari tepung beras, kunyit dan kopi.
Bahkan pabrik ini mampu menghasilkan 1.000 bungkus masker wajah ilegal dan 50 kilogram bahan baku.
Baca: Pria yang Menolak Pakai Masker di Pesawat Jepang Ditangkap 4 Bulan Kemudian
Baca: Mengamuk saat Dirazia Masker dan Sebut Suami Jaksa, Ibu Ini Tantang Petugas: Tampar Saya Pak Polisi
“Kami amankan barang bukti bahan baku semua legkap. Dia punya ini (racikan) kan beda-beda. Ada yang kunyit, kopi, macam-macam. Sama dengan masker kosmetik kecantikan,” ungkap Yusri.
Menurut informasi, tersangka CS ini menjajakan produk tak berizin edar BPOM ini seharga Rp 60.000 perkilogram pada para reseller.
Sementara harga 1 bungkus kecil masker dijualnya seharga Rp 3.000- Rp 2.000.
Akibat ulahnya ini CS diganjar dengan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Baca: BAHAYA, Pakai Masker Bekas Ternyata Lebih Beresiko daripada Tak Pakai Masker, Ini Kata Peneliti
Baca: Viral di Media Sosial, Video Pramugari Ditampar Penumpang karena Ingatkan Pakai Masker
Baca: Viral Video Anggota DPRD Banten Cekcok dengan Petugas saat Razia Masker, Dipicu Tak Terima Dibentak
Artikel ini telah tayang di WartaKota dengan judul Waspada Peredaran Masker Wajah Palsu, Ini Tips Cara Membedakan dengan yang Asli