Gantikan Ayah Kendarai Mobil dan Tabrak 8 Pemotor, Remaja 14 Tahun Terancam Penjara Maksimal 5 tahun

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kecelakaan mobil yang dikendarai bocah 14 tahun asal Klaten, yang tabrak 8 motor di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  EHS (14), remaja yang mengendarai mobil dan menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1/2021) malam resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon Minggu (31/1/2021).

"Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," lanjutnya.

Dilansir oleh Kompas.com, EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kendaraan-kendaraan rusak.

Baca: Kendarai Mobil Lalu Kecelakaan, Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Motor Sebabkan 1 Orang Tewas

Baca: Penjarahan Minuman saat Truk Kecelakaan di Tawangmangu Viral, Camat Fasilitasi Pengembalian

Diperiksa dengan pendampingan

Penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tangkap layar foto kecelakaan yang libatkan anak 13 tahun kendarai mobil dn tabrak 8 pemotor, 1 di antara korban meninggal dunia (Youtube Tribunnews)

Satlantas Polres Bantul merencanakan memeriksa EHS pada hari Selasa (2/2/2021).

Nantinya EHS sabagai Anak berhadapan hukum saat diperiksa  dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga.

"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.

Baca: Viral Video Truk Minuman Kecelakaan di Tawangmangu, Kendaraan Terbalik dan Tersangkut di Trotoar

Baca: Anak 13 Tahun Tabrak 8 Orang saat Pakai Mobil Bareng Orangtua, Mengaku Memang Belum Mahir Menyetir

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, seorang bocah berusia 14 tahun menabrak 8 motor menggunakan mobil kia picanto yang dikendarainya.

Kecelakaan itu terjadi setelah EHS mengantikan ayahnya EW (50), menyetir karena merasa tidak enak badan saat berkendara.

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dikabarkan meninggal dunia.

Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 78 Purwakarta, 10 Orang Tewas

Baca: Sebelum Tewas dalam Kecelakaan Maut Sleman, Korban Sempat Minta Hal Ini ke Keluarganya

Ilustrasi korban meninggal.  (Tribun Bali/Shutterstock)

Korban meninggal yakni pengedara motor Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.

"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," kata Kanit Laka Lantas Polres Bantul Iptu Maryana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

Sementara, sambung Maryana, dua korban luka-luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Hardjolukito.

Diceritakan Maryana, kejadian berawal mobil yang dikendarai EHS melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit atau ring road.

Sesampainya di perempatan blok O, lampu APILL menyala merah, diduga tak dapat mengendalikan kendaraannya bocah 14 tahun itu langsung menabrak tiga motor yang ada di depannya.

Ketiga motor itu yakni, Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.

Baca: Jangan Sembarangan saat Menolong Orang Kecelakaan, Salah Dikit Bisa Dipenjara, Ini Undang Undangnya

Baca: Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar, Mobil LazisMu Enrekang Alami Kecelakaan

Tak hanya sampai disitu, akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga 4 motor lainnya.

"Saat kejadian pengemudi Picanto tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," ujarnya.

Akibat kecelakaan itu, sebagian besar motor korban mengalami kerusakan dan ringsek bagian depan dan belakang.

Sedangkan, mobil yang dikemudikan EHS mengalami kerusakan di bagian depan ringsek.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Kia Picanto Tabrak 8 Motor di Bantul, Anak 14 Tahun Jadi Tersangka"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer