"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon Minggu (31/1/2021).
"Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," lanjutnya.
Dilansir oleh Kompas.com, EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 juta.
Berdasarkan hasil gelar perkara, terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kendaraan-kendaraan rusak.
Baca: Kendarai Mobil Lalu Kecelakaan, Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Motor Sebabkan 1 Orang Tewas
Baca: Penjarahan Minuman saat Truk Kecelakaan di Tawangmangu Viral, Camat Fasilitasi Pengembalian
Penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Satlantas Polres Bantul merencanakan memeriksa EHS pada hari Selasa (2/2/2021).
Nantinya EHS sabagai Anak berhadapan hukum saat diperiksa dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga.
"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.
Baca: Viral Video Truk Minuman Kecelakaan di Tawangmangu, Kendaraan Terbalik dan Tersangkut di Trotoar
Baca: Anak 13 Tahun Tabrak 8 Orang saat Pakai Mobil Bareng Orangtua, Mengaku Memang Belum Mahir Menyetir
Diberitakan sebelumnya, sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, seorang bocah berusia 14 tahun menabrak 8 motor menggunakan mobil kia picanto yang dikendarainya.
Kecelakaan itu terjadi setelah EHS mengantikan ayahnya EW (50), menyetir karena merasa tidak enak badan saat berkendara.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dikabarkan meninggal dunia.
Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 78 Purwakarta, 10 Orang Tewas
Baca: Sebelum Tewas dalam Kecelakaan Maut Sleman, Korban Sempat Minta Hal Ini ke Keluarganya
Korban meninggal yakni pengedara motor Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," kata Kanit Laka Lantas Polres Bantul Iptu Maryana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).
Sementara, sambung Maryana, dua korban luka-luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Hardjolukito.
Diceritakan Maryana, kejadian berawal mobil yang dikendarai EHS melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majapahit atau ring road.