Abu Janda dilaporkan soal kasus rasialime terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Tak hanya itu, pegiat media sosial tersebut juga dilaporkan soal dugaan kasus penghinaan agama.
Permadi dilaporkan atas dugaan ujaran SARA terkait cuitan yang menyebut “Islam arogan” di akun Twitter-nya, @permadiaktivis1.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
“Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa, Sabtu (30/1/2021).
“Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," sambung Medya.
Dalam cuitan yang diunggah pada Minggu (24/1/2021), Permadi menyinggung Islam sebagai agama arogan terhadap kearifan lokal.
Baca: Anggota DPR Dedi Mulyadi Sebut Abu Janda ‘Influencer’ Banyak Aksi Kurang Referensi
Baca: Abu Janda Terdiam Di-Skakmat oleh Habib Ali Alatas: Samakan Ustaz Abdul Somad dengan Ahok
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, pada Senin (1/2/2021).
Permadi akan dimintai keterangan Bareskrim terkait unggahannya di Twitter yang menyebut “ Islam Arogan”.
“Iya betul (diperiksa) Senin, 1 Februari 2021,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memberikan pernyataan sikap terkait pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda ke kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA).
Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala meminta semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.
"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.
Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.
"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.
Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.
Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Baca: TERUNGKAP Buzzer untuk Istana, Seword Ungkap Nama di Tim : Denny Siregar, Abu Janda dan Eko Kuntadhi
Baca: Viral Foto Bupati Pasuruan Berseragam Banser Kawal Ulama di Mimbar Ceramah
Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja.
Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter.
Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).
Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.
"Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Abu Janda soal Twit "Islam Arogan""