Sebelumnya, PT Eigerindo mengirimkan surat kepada Youtuber Dian Widiyanarko soal produk yang di-review-nya.
Saat itu, pemilik akun Twitter @duniadian mengaku mengunggah ulasan produk kacamata Eiger.
Tak lama kemudian, Eiger mengirimkan surat keberatan yang meminta sang Youtuber untuk menghapus video tersebut.
Dalam surat keberatan itu, Eiger mengatakan jika cara mengulas Dian tak sesuai dengan yang diingankan oleh pihak brand.
Tersinggung, Dian pun mengunggah surat keberatan itu di Twitter dengan mengatakan dirinya bukan pihak yang di-endorse.
Sehingga besar bagi Dian untuk melakukan ulasan sesuai kemampuan.
Surat keberatan tersebut kemudian membuat beberapa warganet turut berkomentar.
Mereka mengatakan jika Eiger tak seharusnya bertindak berlebihan.
Baca: Klarifikasi Eiger Terkait Surat Keberatan yang Dikirim pada YouTuber Soal Review Produk
Baca: Saingan Eiger Beri Surat Keringanan setelah Geger Surat Keberatan Review Dikirim ke Youtuber Viral
Permasalahan itu kemudian turut diamatai oleh Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Fickar mengatakan, seorang YouTuber berhak untuk mengulas produk yang digunakan dalam kedudukan mereka sebagai konsumen.
Pasalnya setiap konsumen memiliki hak menilai suatu produk tertentu.
"YouTuber dalam kedudukannya sebagai konsumen mempunyai hak untuk me-review produk produsen barang atau jasa yang digunakan, sepanjang tidak bersifat negatif dalam konteks persaingan dagang (ini menjadi yurisdiksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk memproses)," ungkap Fickar, Jumat (29/1/2021).
Menurut dia, YouTube perlu dilihat sebagai media sosial yang menampung berbagai ekspresi dari penggunanya, dalam hal ini YouTuber.
Di samping kebebasan berpendapat, Fickar mengatakan, para YouTuber itu juga harus mematuhi ketentuan dari YouTube soal konten apa yang dapat tayang dan yang dapat dihapus.
Maka dari itu, menurut dia, sebuah perusahaan tidak berhak meminta seorang YouTuber untuk menghapus atau take down konten yang dibuat.
"Ketika ada pihak yang keberatan atas konten tayangan pihak YouTuber tertentu, maka ukurannya adalah apakah konten pihak YouTuber yang diajukan keberatan terhadapnya melanggar kriteria atau protokol dari YouTube sendiri atau tidak," ujar dia.
Pihak YouTube pun, kata dia, tidak boleh melakukan take down atas video yang diajukan keberatan oleh pihak lain, kecuali dari pengadilan atau instansi penegak hukum.
Kendati demikian, ia berpandangan, perusahaan yang produknya diulas oleh YouTuber dapat memberikan jawaban lewat tayangan atau konten di YouTube.
Meskipun, Fickar tak menampik adanya kemungkinan ke arah ranah hukum.
"Meskipun dari interaksi itu juga bisa melahirkan perkara perdata (jika ada pihak yang merasa dirugikan) atau juga peristiwa pidana (jika ada kepentingan umum atau pasal pidana yang dilanggar)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, melalui surat tersebut, Eiger menyatakan keberatan atas konten review yang dibuat Dian atas produk mereka.
Baca: Surat Keberatan Eiger untuk Youtuber Dian Widiyanarko Viral, Nama Hendra Turut Jadi Trending Topik
Baca: Surat Keberatan Eiger Viral, Kompetitor Sindir dengan Surat Keringanan: Bebas Review Produk Kami
Eiger juga berharap Dian memperbaiki dan/atau menghapus video ulasan yang diunggah Dian ke akun YouTube-nya.
Sementara itu, Dian mengaku kecewa dengan surat tersebut.
Sebab, ia membuat konten sendiri, bukan karena endorse.
Kacamata yang diulasnya merupakan produk yang ia beli sendiri.
CEO PT Eigerindo MPI Ronny Lukito telah mengakui apa yang dilakukan oleh pihaknya tidak tepat dan salah.
Dengan kejadian ini, Ronny menyampaikan permohonan maaf atas apa yang menimpa Dian Widiyanarko.
"Atas nama perusahaan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), sebagai perusahaan yang menaungi merk EIGER Adventure, dengan rendah hati kami menyampaikan permintaan maaf sebeasr-besarnya kepada masyarakat atas masalah yang terjadi," ujar Ronny, Kamis (28/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Keberatan Eiger ke YouTuber dari Kacamata Hukum"