Dari video yang beredar, korban merupakan seorang perempuan yang dibully oleh dua perempuan lain.
Ia terlihat melindungi kedua kepalanya dengan dua tangan. Korban pun terus menangis dan memohon nangis.
Pasalnya dua perisak tampak menendang kepalanya berkali-kali.
Perempuan malang itu bahkan dijambak dan dibentukan ke tembok.
"Ampun kak, ampun," teriaknya meminta pembullyan berakhir.
Video perundungan yang dibagikan oleh akun @andrilixx itu viral di media sosial.
Hingga kini, Jumat (29/1/2021), postingan tersebut telah mendapat 8 ribu retweet dan disukai oleh 19 ribu warganet.
"Twitter please do ur magic Tolong dong bantu viralin manusia seperti dakjal ini biar dia menerima hukumannya," tulisnya.
Akun @andrillixx itu juga mengunggah informasi sang pembully agar segera tertangkap.
Baca: Dibully hingga Dijadikan Meme, Remaja ini Kembalikan Minuman Jarahan dari Kecelakaan Tawangmangu
Baca: Video Aksi Bully Terhadap Gadis di Alun-alun Gresik Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung mengejar pelaku.
Hanya butuh waktu empat jam, para pelaku perundungan tersebut ditangkap polisi.
Diketahui, aksi perundungan itu terjadi di salah satu hotel melati di Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ternyata dilakukan oleh empat orang.
Satu di antaranya merupakan laki-laki.
Diketahui, korban berinisial AND yang masih di bawah umur.
Kejadian itu terjadi pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 Wita.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, pelakunya tidak hanya satu orang tetapi empat orang.
Lanjutnya, seorang pelaku di antaranya laki-laki dan tiga lainnya adalah wanita.
"Empat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, masing-masing AN, FTR, RT dan RM," kata Andi dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/1/2021) malam.
Untuk mempertanggungungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak.
Baca: Pamit ke Rumah Teman, Orang Tua Korban Perundungan di Solo: Perasaan Saya Kacau Balau
Baca: Tak Ingin Ibunya Tahu, Bocah Korban Perundungan Sempat Minta agar Videonya yang Viral Dihapus
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan yang dilakukan di sebuah hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar di media sosial, tampak terlihat seorang perempuan berbaju biru menganiaya seorang perempuan berbaju hitam.
Saat dianiaya, perempuan itu tidak melawan, dan hanya berusaha melindungi wajahnya dari pukulan dan tendangan dari pelaku.
Selain itu, dalam video itu juga terlihat seorang perempuan lainnya.
Namun, ia sama sekali tak merelainya. Sementara, seorang lainnya berusaha merekam aksi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Perundungan di Banjarmasin Ternyata 4 Orang, 1 di Antaranya Laki-laki"