Video Viral Perundungan di Hotel: Polisi Hanya Butuh Waktu 4 Jam untuk Tangkap Pelaku

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tnagkap layar aksi perundungan yang terjadi di salah satu hotel di Banjarmasin

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi memburu para pelaku perundungan yang videonya viral guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bahkan hanya butuh waktu empat jam, para pelaku perundungan tersebut ditangkap polisi.

AKP Alfian Tri Permadi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis (28/1/2021) menyampaikan, sudah menerima laporan dari keluarga korban.

"Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban. Sekarang lagi penyelidikan," ujar AKP Alfian Tri Permadi.

Alfian diperkirakan jika tindakan tersebut salah.

"Seperti dalam video, pelaku latihan dua orang," ujar dia.

Tangkapan layar seorang perempuan berbaju biru melakukan aksi perundungan terhadap salah seorang perempuan lainnya yang diduga dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kalsel. (Istimewa)

Sebagai informasi, adanya aksi penganiayaan yang terekam video tersebut dilakukan oleh empat orang di salah satu hotel melati di Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ternyata satu di antara pelaku penganiayaan adalah laki-laki.

Korban yang terekam dalam video tersebut adalah AND yang masih di bawah umur.

Kejadian itu terjadi pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 Wita.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah pada Kamis (28/1/2021) malam menyampaikan, pelaku perundungan tidak hanya satu orang tetapi empat orang.

Hal tersebut diketahui melalui hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Baca: Viral Video Penganiayaan Libatkan 2 Wanita di Hotel di Banjarmasin, Korban Hanya Bisa Pasrah

Baca: Viral Video Perundungan Wanita Ditendang dan Dibenturkan Tembok, Korban Masih di Bawah Umur

Seorang pelaku di antaranya laki-laki dan tiga lainnya adalah wanita.

"Empat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, masing-masing AN, FTR, RT dan RM," kata Andi.

Keempat pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka terancam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak.

Sebelumnya diberitakan tentang sebuah video penganiayaan viral di media sosial.

Video tersebut merekam korban hanya bisa pasrah saat jadi bahan perundungan.

Bahkan korban tidak melawan dalam aksi penganiayaan itu.

Dia terlihat berusaha melindungi dari pukulan dan tendangan dari pelaku.

Kejadian penganiayaan ini terjadi di sebuah hotel di Banjarmasin , Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tnagkap layar aksi perundungan yang terjadi di salah satu hotel di Banjarmasin (Youtube Tribun Network)

Dikutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel melati di Jalan Hasanuddin HM.

Video tersebut merekam adegan penganiayaan selama 23 detik.

Dalam video viral yang beredar di media sosial itu merekam wanita berbaju biru yang menganiaya seorang wanita berbaju hitam.

Ada juga wanita lainnya tapi sama sekali tidak berusaha melerai pelaku.

Kemudian juga ada salah seorang yang berusaha merekam rekannya.

Baca: Driver Ojol Dianiaya Hingga Jempol Terputus, Dipicu Tak Sengaja Senggol Pakai Motor

Baca: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Maling hingga Tewas, Terancam Hukuman Seumur Hidup

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Perundungan di Sebuah Hotel di Banjarmasin, Pelaku dan Korban Perempuan dan Pelaku Perundungan di Banjarmasin Ternyata 4 Orang, 1 di Antaranya Laki-laki



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer