Bahkan hanya butuh waktu empat jam, para pelaku perundungan tersebut ditangkap polisi.
AKP Alfian Tri Permadi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis (28/1/2021) menyampaikan, sudah menerima laporan dari keluarga korban.
"Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban. Sekarang lagi penyelidikan," ujar AKP Alfian Tri Permadi.
Alfian diperkirakan jika tindakan tersebut salah.
"Seperti dalam video, pelaku latihan dua orang," ujar dia.
Sebagai informasi, adanya aksi penganiayaan yang terekam video tersebut dilakukan oleh empat orang di salah satu hotel melati di Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ternyata satu di antara pelaku penganiayaan adalah laki-laki.
Korban yang terekam dalam video tersebut adalah AND yang masih di bawah umur.
Kejadian itu terjadi pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 Wita.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah pada Kamis (28/1/2021) malam menyampaikan, pelaku perundungan tidak hanya satu orang tetapi empat orang.
Hal tersebut diketahui melalui hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Baca: Viral Video Penganiayaan Libatkan 2 Wanita di Hotel di Banjarmasin, Korban Hanya Bisa Pasrah
Baca: Viral Video Perundungan Wanita Ditendang dan Dibenturkan Tembok, Korban Masih di Bawah Umur
Seorang pelaku di antaranya laki-laki dan tiga lainnya adalah wanita.
"Empat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, masing-masing AN, FTR, RT dan RM," kata Andi.
Keempat pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak.
Sebelumnya diberitakan tentang sebuah video penganiayaan viral di media sosial.
Video tersebut merekam korban hanya bisa pasrah saat jadi bahan perundungan.
Bahkan korban tidak melawan dalam aksi penganiayaan itu.
Dia terlihat berusaha melindungi dari pukulan dan tendangan dari pelaku.