Diketahui, sang muncikari juga ikut diamankan oleh parat Polsek Tanjung Priok.
PSK yang masih belasan tahun tersebut ditemukan telanjang saat aksi penggerebekan dilakukan.
Saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021), Rama (19) si muncikari mengaku jika dia menjajakan 4 PSK tersebut dengan kisaran harga Rp1,5 hingga Rp6 juta.
Dari hasil tersebut, Rama mendapatkan jatah Rp1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.
"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama.
"Saya dapat Rp 1,2 juta," kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Rabu (27/1/2021), juga sudah mengonfirmasi aksi penggerebekan tersebut.
Paksi, saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021), menjelaskan mereka menemukan 4 anak yang sedang telanjang.
"Begitu kami masuk, didahului Polwan masuk, ditemukan empat orang anak dalam kondisi tidak menggunakan pakaian," kata Paksi.
Bahkan seorang pria berinisial R juga ada dalam kamar tersebut dalam kondisi telanjang dada.
Dikutip dari Tribun Jakarta, pria berusia 39 tahun tersebut tak lain merupakan pelanggan dari para PSK di bawah umur tersebut.
Baca: Oknum Kepala Desa Gelapkan Dana BLT hingga Rp187 Juta, Uangnya untuk Sewa PSK & Judi
Baca: Polisi Pemeras PSK di Denpasar Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pemerasan dan Ancaman
Diketahui, keempat PSK dan pelanggannya belum sempat berhubungan badan saat aksi penggerebekan tersebut dilakukan.
"Artinya dapat disimpulkan persetubuhan belum terjadi. Oleh sebab itu, peran dari penyewa masih kami dalami," kata Paksi.
Sebagai informasi, empat anak di bawah umur yang jadi PSK ini berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan muncikari Rama (19), saat sedang keluar dari lobby hotel.
Polisi kemudian membawa para PSK dan muncikarinya ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai diperiksa, keempat PSK dikirimkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Rama, pemuda 19 tahun ini merupakan seorang muncikari dan tersangka kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.