Acara meet and greet yang diadakan mereka, sebelumnya terjadi pada Minggu (24/1/2021).
Artis TikTok asal Solo itu kemudian pergi ke sebuah restoran di Madiun bernama i-Club.
Sesampainya di sana, mereka pun menimbulkan kerumunan karena acara jumpa fans.
Ratusan penggemar mereka berdatangan berdesakan untuk melihat perform mereka.
Sayangnya saat ratusan orang datang dan berdesakan, grup tersebut tak mencoba mengingatkan.
Viens Boys sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Minggu malam secara maraton.
"Tadi malam (Minggu) sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton, kemudian tadi pagi (Senin) digelarkan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin.
Baca: Viral Artis TikTok asal Solo Buat Acara Meet and Greet di Madiun, Puluhan Penggemar Hadir Berkerumun
Baca: Viral Video TikTok Perempuan Pamer Celana Dalam, Joget Pakai Daster di Tugu Pangkalpinang
"Dari hasil gelar, bahwa pelanggaran yang dilakukan itu barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tutur Dewa, dikutip dari JTV Madiun
Seperti diketahui, Kota Madiun saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan jumlah penularan Covid-19 yang semakin meningkat.
Acara jumpa fans yang digelar Viens Boys di i-Club pun dinilai melanggar ketentuan PPKM.
Tak hanya itu, kata Dewa, acara jumpa fans Viens Boys juga dinilai salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita tahu pada masa ini sampai dengan hari ini masih berlaku PPKM di Madiun Kota,"
"Dengan adanya kegiatan ini, mereka mengumpulkan massa dengan jumlah yang tidak sedikit jumlahnya di restoran, itu sudah salah satu bentuk pelanggaran daripada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya.
Dewa pun memastikan Viens Boys bisa terancam hukuman satu tahun penjara jika terbukti melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini ancamannya maksimal satu tahun (penjara)," tandas Dewa.
Diketahui, Viens Boys menggelar jumpa fans di sebuah restoran di Kota Madiun, pada Minggu (24/1/2021).
Di tengah penerapan PPKM, para penggemar Viens Boys datang dan berkerumun untuk bertemu Viens Boys.
mereka bahkan tak menjaga jarak saat acara jumpa fans terjadi.
Karena itu, Viens Boys dan manajemennya diperiksa pihak kepolisian Kota Madiun.
Tak hanya Viens Boys, pihak restoran juga turut diperiksa.
Baca: Buat Video Tiktok Pakai Daster Lalu Pamer Celana Dalam, Tiga Pelaku yang Ternyata Waria Ditangkap
Baca: Dinyatakan Bersalah, Tiktok Digugat Remaja 12 Tahun Soal Pelanggaran Data Pribadi
Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi saat penggemar Viens Boys berkumpul.
"Kita dalami dulu, saat ini penyidik masih melakukan klarifikasi. Nanti hasilnya seperti apa kita sampaikan," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana.
Fatah mengatakan, jika dalam acara jumpa fans tersebut terbukti digelar karena ada ajakan personel Viens Boys melalui medsos, pihaknya tak segan untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans, Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara