DPRD menyampaikan usulan itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Kendati demikian, periode jabatan Wali Kota Medan sudah hampir habis.
Terhitung jabatan periode saat ini akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengatakan pengusulan itu baru dilakukan saat ini karena DPRD memiliki proses dan mekanisme yang harus dilengkapi untuk membentuk Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna.
Agenda rapat paripurna itu adalah memberhentikan Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan penetapan sebagai wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, masih ada syarat lain seperti putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mengenai kasus korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin dan surat dari Gubernur, yang baru diterima pada Januari 2021.
Baca: Perbandingan Aset Kekayaan, Bobby Nasution Menantu Jokowi Rp 54,8 M, Gibran Rp 33,7 M Lebih Sedikit
Baca: Bobby Nasution
Terkait pengusulan ini, Akhyar menyampaikan terima kasih.
Dia akan ikut semua proses yang ada.
"Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan lancar,” kata Akhyar.
"Insya Allah, mohon doa dan dukungannya untuk tiga minggu ke depan prosesnya berjalan. Saya akan memecahkan rekor sebagai Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat, kemungkinan tidak sampai seminggu," ucap Akhyar.
Dia akan fokus menyelesaikan tugasnya di akhir masa jabatan tersebut.
"Apa yang bisa dikerjakan lagi, tinggal berapa hari. Paling administratif saja lah. Realistis saja kita kan," kata Akhyar.
Wali Kota Dzulmi Eldin Diciduk KPK
Baca: Viral Proyek Kamar Mandi Jongkok 2 Bilik Habiskan Rp 198 Juta, KPK Lakukan Penyelidikan
Baca: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Ditaksir Capai Rp 43 Triliun, Setara Gaji 10 Juta Pekerja
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).
"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur Wali Kota, Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan Wali Kota dan swasta," kata Febri.
Dilansir Kompas.com, Tim KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut.
Febri mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.
"Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," ujar Febri.
Tertangkapnya Dzulmi Eldin menambah daftar panjang kepala daerah di Sumatera Utara yang terjerat korupsi.
Setelah menjabat sebagai Wali Kota Medan pada 8 Juni 2014-26 Juli 2015, Eldin maju bersama Ahyar Nasution untuk menjadi pemimpin ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Baca: Demi 100 Wanita Simpanan, Pejabat China Korupsi dan Timbun Uang 3 Ton, Kini Terancam Hukuman Mati
Pasangan Eldin-Ahyar diusung oleh PDI-P dan Nasdem.
Dilansir Kompas.com, kala itu, Eldin-Ahyar bersaing dengan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma.
Eldin-Ahyar punya dukungan 30 kursi.
Sementara itu, Ramadhan-Eddie meraih 15 kursi.
30 dukungan kursi untuk pasangan Eldin-Ahyar berasal dari 9 kursi PDI-P, 7 kursi Golkar, 5 dari PKS, 4 dari PAN, 2 dari PKPI, 2 dari Nasdem, dan 1 dari PBB.
Sedangkan 15 dukungan kursi untuk pasangan Ramadhan-Eddie berasal dari 5 kursi Demokrat, 6 kursi Gerindra, dan 4 kursi Hanura.
Eldin kemudian menjadi Wali Kota Medan sejak 17 Februari 2016.
Pada 2017 lalu, Eldin pernah ditegur Jokowi karena jalan rusak di Kota Medan yang tak kunjung diperbaiki.
Ia pun meminta maaf kepada warganya.
Baca: Inilah Buronan Korupsi Pertama yang Ditangkap di Tahun 2021, Rugikan Negara hingga Rp 22,45 M
"Saya mohon maaf kepada masyarakat dan mengimbau untuk bersabar kami sedang melakukan proses perbaikan beberapa ruang jalan sehingga bila terganggu aktivitasnya mohon bersabar," ujarnya di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Senin (16/10/2017), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Eldin mengatakan, setelah menerima teguran itu, dia segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan perbaikan dan memberikan tenggat waktu seminggu kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Khairul Syahnan, dan para pemborong.
Mereka diminta untuk menyelesaikan perbaikan jalan rusak.
"Saya sudah berikan ultimatum kepada seluruh pemborong, dalam sepekan, jalan rusak harus tuntas," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Terjerat OTT KPK: Pernah Ditegur Jokowi, Gantikan Walkot Korupsi