Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan.
AF dibantu istrinya melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya berinisial S.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, AF memaksa istrinya N untuk membantunya.
Sang istri, N, mengaku terpaksa membantu suami karena takut diceraikan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, peran N atau sang istri dalam kasus pemerkosaan itu bertindak menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.
"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian, menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N," ujar Kasat Reskrim Kota Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Minggu (24/1/2021).
N terpaksa melakukan itu karena takut diancam oleh AF jika menolak untuk membantunya.
Baca: Marah karena Dibangunkan untuk Sarapan, Seorang Suami Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca: Cemburu Buta, Seorang Suami Habisi Nyawa Istri, Padahal Baru Dua Bulan Menikah
"Jadi, jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " katanya.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu diketahui sudah dua kali.
"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," ujar Chairul Amri.
Selain melakukan pemerkosaan, pelaku AF ternyata selama ini juga sering melakukan pelecehan pada korban.
Hal itu dilakukan pelaku saat berada di tempat kerja di salah satu toko yang ada di Bukittinggi.
"Bahkan, AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja," papar dia.
Ironisnya lagi, kasus pemerkosaan itu dilakukan pelaku di hadapan istrinya.
"Iya di depan istrinya sendiri, karena yang jemput korban adalah istrinya," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Pasangan suami istri tersebut, kata Chairul, diketahui telah memiliki empat orang anak.
Dalam kasus itu sang istri tak kuasa menolak permintaan suami karena takut jika diceraikan.
AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.
Baca: Ritual Pelecehan Seksual Mayat Wanita dan 4 Fakta Menyeramkan di Dunia yang Jarang Diketahui
Baca: Viral Video Wanita Dilecehkan 5 Pria di dalam Mobil, Satu Orang Pelaku Diduga Oknum Polisi
Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial Wr (17) dan Gu usai memerkosa penyintas disabilitas yang masih di bawah umur di Kota Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa (19/1/2021) malam.
Tak hanya memerkosa, pelaku juga memeras orangtua korban dengan cara mengancam menyebarkan video pemerkosaan tersebut.
"Para pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan kepada orangtua korban sebanyak Rp 5 juta supaya video yang berisi rekaman saat melakukan persetubuhan dengan korban disebar dan diviralkan di medsos," kata Supriady dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).
Supriady mengatakan bahwa awal mula kasus ini terungkap seusai ibu korban berinsial Er mendatangi polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Saat interogasi polisi, Er mengaku tidak mengetahui para pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya.
Namun, setelah polisi melakukan pendalaman, korban yang berinisial An mengaku mengenal pelaku dari media sosial Facebook.
Ada 3 pelaku, kata Supriady, yang memerkosa An.
Satu pelaku berinisial AS melarikan diri.
"Pelaku memaksa korban. Lalu videonya dikirimkan ke orangtua korban dan mengancam menyebarkan apabila tidak diberi uang," ucap Supriady.
Kini kedua pelaku pemerkosaan tersebut kata masih diperiksa di Polrestabes Makassar.
Mereka disangkakan Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang - undang nomor No. 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Dilakukan 2 Kali, Alasannya Takut Diceraikan"