Direktur BCA Santoso Liem menjelaskan jika pihaknya sudah menjalan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Senin (25/1/2021).
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Santoso.,
BCA juga menambahkan jika pihaknya juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan
Diketahui BCA juga akan menggunakan hak-hak hukumnya yang akan disampaikan di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat oleh aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Gugatan tersebut dilayangkan atas perbuatan melawan hukum.
Baca: Viral Anak Gugat Ibu Kandung di Kendal, Perkara Tanah yang Dibeli dari Hasil Kerja Jadi TKW
Baca: 5 Tergugat yang Disinggung Tommy Soeharto, Minta Uang Paksa dan Gugat Pemerintah Rp 56 miliar
Yaitu terkait melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
Tergugat lain dalam kasus ini ternyata tak hanya BCA saja.
Namun juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat.
Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dikutip dari dalam laman PN Jakarta Selatan.
Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
Berikut isi narasi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 tersebut:
"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum,"
Dilansir dari Kontan.co.id Sri Bintang menuntut ganti rugi pada para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar.
Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar.
Lalu, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.
Biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar juga ikut menjadi daftar yang dituntut Sri Bintang.
Para tergugat ini juga dituntut Sri Bintang untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.
Terakhir meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co,id dengan judul Sri Bintang Pamungkas gugat BCA Rp 10 miliar, begini respons manajemen BCA