Kontroversi Aturan Jilbab Bagi Murid Non-Muslin di Padang, Kepsek SMKN 2: Saya Siap Dipecat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jilbab.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan sekolah soal penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim di Padang berbuntut panjang.

Sebelumnya viral video protes orang tua murid mengenai aturan pemakaian jilbab di SMKN 2 Padang.

Orang tua murid yang tak terima kemudian melayangkan laporan ke Komnas HAM dan Kemendikbud.

Ia melaporkan adanya pemaksaan aturan yang tak sesuai dengan keyakinan anaknya.

Pasalnya seorang murid bernama EH merupakan non-muslim.

Orang tua EH kemudian protes karena anaknya yang non-muslim harus memakai jilbab jika masuk sekolah.

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang kemudian meminta maaf atas aturan yang berlaku.

Permintaan maaf disampaikan dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021).

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi.

Baca: Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Berjilbab, Komnas HAM Sumbar Terjunkan Tim untuk Investigasi

Baca: Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab, Kemendikbud Bakal Berikan Sanksi Tegas bagi Para Pelaku

Rusmadi mengatakan, siswi yang bersangkutan dapat menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Kepala sekolah siap dipecat

Hingga kini, aturan penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim itu terus bergulir.

Yang terbaru, Kepala Sekolah SMKN 2 Rusmadi mengatakan, dirinya siap dipecat jika dirinya dianggap telah melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi, pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Kemendikbud memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan sekolah.

Sementara itu, menurut Rusmadi, pernyataan wakil kepala sekolah di dalam video itu adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah, bukan aturan mewajibkan siswi non-muslim mengenakan pakaian berjilbab.

"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.

Baca: Terima Laporan Soal Aturan Non-Muslim Pakai Jilbab, Dinas Pendidikan Sumbar Bentuk Tim Investigasi

Baca: Buntut Panjang Aturan Jilbab Bagi Non-Muslim, Orang Tua Murid Lapor ke Kemendikbud

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer