Diketahui pemerintah menetapkan penerima PKH ada dua komponen dalam keluarga.
Yakni ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Kemudian yang kedua adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD sampai jenjang SMA.
Ada dua syarat penerima bansos PKH, yakni penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Inilah rincian BLT PKH menurut dua komponen di atas:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
- Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Baca: Cek Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos, Bisa Dicairkan Lewa Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Baca: Pemerintah Salurkan Bansos BLT PKH hingga 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https:// dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pad atahun 2021.
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun.
Penyaluran akan dilakukan empat tahap mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.
Penyaluran ini akan dilakukan lewat transfer rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sebagai tambahan, pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Baca: Bansos Tunai Diperpanjang hingga Semester Pertama 2021, Berikut Cara Mengecek via Laman Kemensos
Baca: 4 Januari Pemerintah Salurkan 3 Bansos Sekaligus, Ini Bantuan yang Akan Diberikan
Pembartasan bantuan ini maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Untuk penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
• Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
• Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
• Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
• Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
• Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
• Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
• Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Dikutip dari Kompas.com, anak usia dini akan didahulukan apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda.
Seperti yang sudah diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan ( PKH) untuk tahun 2021.
Di tahun ini, bantuan juga menyasar ibu hamil dan balita.
Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahun, seperti dikutip dari dari indonesia.go.id.
Program bantuan sosial (bansos) PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya