Tilang Polisi Dihilangkan, Pengamat Sebut Bisa Menghindari Praktik Penyimpangan Uang

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kena tilang tapi lupa bawa SIM apakah diperbolehkan ambil di rumah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengamat masalah transportasi Budiyanto menyebut jika dihilangkannya tugas polisi dalam melakukan penilangan merupakan hal yang bagus.

Ini juga menjadi upaya menghindari adanya penyimpangan.

Tilang elektronik yang akan diberlakukan mempunyai banyak kelebihan dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

“Ke depan penegakan hukum khususnya di bidang lalu lintas akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang. ETLE punya banyak kelebihan,” kata Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, Sabtu (23/1/2021).

Budiyanto mengatakan, kelebihan dari sistem penegakan hukum ETLE ini menjadikan petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar.

Bahkan ini bisa menghindari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam penuh dengan menggunakan sistem elektronik.

“Semua pelanggaran dapat terdeteksi oleh kamera pengawas, kemudian mudah dalam pembuktiannya karena valid dan juga akurat,” ujar Budiyanto.

Baca: Kabar Gembira, Calon Kapolri Listyo Sigit Sebut Sanksi Tilang oleh Polisi Bakal Ditiadakan

Ilustrasi polisi melakukan penilangan. Walter Arnold menjadi orang pertama di dunia yang ditilang karena melebihi batas kecepatan. (Tribun Manado)

Tak sampai di situ saja penerapan tilang elektronik maka penindakan yang dilakukan bisa lebih konsisten dan tegas terhadap semua pelanggar.

Baca: Komnas HAM Rekomendasikan Komjen Listyo Sigit Usut Tuntas Kasus Penembakan Anggota FPI

“ETLE juga meminimalkan keterlibatan personel di lapangan. Tilang elektronik ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dengan menggunakan teknologi ANPR (automatic number plate recognition),” imbuh dia.

Penilangan elektronik, lnjut Budiyanto, bisa mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran yang bisa dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

“Penegakan hukum dengan sistem elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas dan memberikan jaminan serta perlindungan,” tutur Budiyanto.

Seperti yuang diberitakan sebelumnya, calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik saat uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, beberapa hari lalu.

Yaitu dengan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Adanya tilang elektronik ini maka tuga polisi hanya mengatur lalu lintas saja.

Bahkan polisi tidak boleh melakukan penilangan.

Adanya interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat, kata Listyo, memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” kata Listyo.

Berikut 3 Sasaran Penindakan dan Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor

Inilah besaran denda tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor.

Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk pengendara sepeda motor telah diberlakukan per 1 Februari 2020.

Sementara, implementasi penuh atau penegakkan hukumnya sudah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan lebih mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Termasuk melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Moeldoko mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo memilih Listyo sebagai pengganti Kapolri Idham Azis. (Divisi Humas Polri)

Tujuan mekanisme tersebut, untuk meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Selanjutnya, sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yakni melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri.

Lebih lanjut, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

Baca: Komjen Listyo Sigit Urai Konsep Polantas Tanpa Lakukan Tilang : Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Baca: Sebelum Jalani Fit and Proper Test, Komjen Listyo Sigit Prabowo Telah Kumpulkan Makalah ke DPR

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Cara Kerja

Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas, yang sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu.

Bahkan tidak hanya menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic lawcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pena, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Kemudian, bagaimana sebenarnya cara kerja dari kamera tilang elektronik ini? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Cara Kerja

Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas, yang sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu.

Bahkan tidak hanya menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.

Kemudian, bagaimana sebenarnya cara kerja dari kamera tilang elektronik ini? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Kemudian yang terakhir adalah kamera speed radar.

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera.

Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Putradi Pamungkas/Ka, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Dilarang Melakukan Penilangan, Efektifkah Tilang Elektronik?



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer