Orang tua seorang siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, bahkan dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya tidak mengenakan jilbab.
Terkait dengan hal tersebuut, Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan investigasi terhadap video tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya sudah menerjunkan tim ke lapangan dan mendapatkan sejumlah fakta awal.
"Update pagi ini dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat. Kepala SMK 2 Padang sudah mengakui kesalahan pihaknya dan meminta maaf. Siswi yang bersangkutan bisa kembali ke sekolah seperti biasa," tulis Beka dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Sabtu (23/1/2021).
Beka mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa tidak ada pemaksaan dalam penggunaan jilbab di sekolah bagi siswi yang bukan beragama Islam.
Baca: Ketua Komnas HAM Sebut Laskar FPI Nikmati Baku Tembak Lawan Polisi, Tim Advokasi: Sudutkan Korban
Baca: Komnas HAM Janji Umumkan Hasil Kasus Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Pekan Depan
"Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan 3 point utama. 1) Tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak," ungkapnya.
Menurut Beka, pihak SMKN 2 Padang sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi.
"Apresiasi terhadap sikap yang diambil. Sudah ada langkah penyelesaian bersama dan mencegah supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi. Tidak perlu dirundung karena itu juga bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.
"Hari senin akan ada pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa yang terjadi, menelaah peraturan yang ada dan mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi di masa datang."
Beka menegaskan, Komnas HAM menentang pemaksaan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia," tandas Beka.
Sebelumnya, viral video perdebatan diduga pihak sekolah dengan wali murid tersebut beredar viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia yang diduga sebagai wali murid yang dipanggil pihak sekolah.
Dalam video itu tampak pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.
Orang yang diduga wali murid mempertanyakan dasar aturan jilbab.
"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. saya mohon di doakan ya," tulisnya dalam keterangan video itu.
Selain itu video juga beredar secarik kertas, diduga surat pernyataan murid dan wali muridnya, dengan pihak sekolah terkait polemik jilbab tersebut.
Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan Jeni Cahyani Hia selaku murid SMKN 2 Padang dan Eliani Hia selaku wali murid.
Ada dua poin dalam surat pernyataan itu.
Poin pertama, surat itu menyatakan bahwa pihak Jeni dan Eliani tidak bersedia untuk memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah.
Kedua, mereka bersedia untuk melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.
Baca: Kepala Sekolah di Padang Minta Maaf Soal Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab hingga Orang Tua Protes
Baca: Viral Video Adu Mulut Wakil Kepala Sekolah & Orangtua Murid Soal Siswi Non-Muslim Harus Pakai Jilbab
Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dalam hal tata cara berpakaian siswi.
Rusmadi membenarkan video yang beredar di media sosial terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami sebagai kepala sekolah ada di sekolah, tapi kami tidak tahu ada pemrosesan orang tua di sekolah."
"Setelah kami konfirmasi, orangtua anak tersebut tidak dipanggil."
"Tapi keinginan anak yang mendatangkan orangtua ke sekolah, tidak ada pemanggilan orangtua dari sekolah," tegas Rusmadi.
Rusmadi mengakui kesalahan karena apa yang terjadi pada saat ini yang ditakutkan adalah gesekan baik umat di Indonesia maupun dunia terhadap yang diviralkan.
"Ini adalah kesalahan kami dalam melaksanakan proses di sekolah, namun kami tidak ada menyampaikan paksa pakai kerudung, tidak ada."
"Kalau mau pakai kerudung, silakan. Kalau tidak, jangan dipaksa," jelas Rusmadi.
Rusmadi menyebut, di SMKN 2 Padang banyak siswa siswi yang nonmuslim.
Jumlahnya ada sekitar 45 orang dan mereka menyesuaikan dengan aturan sekolah. Tidak ada mempermasalahkan.
"Kami akur dengan anak-anak kami yang nonmuslim. Muslim maupun nonmuslim tetap kami didik, dia sebagai anak kami, anak bangsa, anak NKRI," kata Rusmadi.
Sebelumnya viral Siswi SMK Negeri 2 Padang diwajibkan memakai jilbab padahal bukan Muslim.
Pihak sekolah mewajibkan siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat memakai jilbab, termasuk siswi nonmuslim.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dugaan Siswi Kristen di SMKN 2 Padang Diminta Berjilbab, Komnas HAM: Yang Bersalah Bakal Ditindak.