Orang tua seorang siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, bahkan dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya tidak mengenakan jilbab.
Terkait dengan hal tersebuut, Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan investigasi terhadap video tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya sudah menerjunkan tim ke lapangan dan mendapatkan sejumlah fakta awal.
"Update pagi ini dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat. Kepala SMK 2 Padang sudah mengakui kesalahan pihaknya dan meminta maaf. Siswi yang bersangkutan bisa kembali ke sekolah seperti biasa," tulis Beka dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Sabtu (23/1/2021).
Beka mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa tidak ada pemaksaan dalam penggunaan jilbab di sekolah bagi siswi yang bukan beragama Islam.
Baca: Ketua Komnas HAM Sebut Laskar FPI Nikmati Baku Tembak Lawan Polisi, Tim Advokasi: Sudutkan Korban
Baca: Komnas HAM Janji Umumkan Hasil Kasus Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Pekan Depan
"Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan 3 point utama. 1) Tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak," ungkapnya.
Menurut Beka, pihak SMKN 2 Padang sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi.
"Apresiasi terhadap sikap yang diambil. Sudah ada langkah penyelesaian bersama dan mencegah supaya kejadian yang sama tidak terulang lagi. Tidak perlu dirundung karena itu juga bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.
"Hari senin akan ada pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa yang terjadi, menelaah peraturan yang ada dan mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi di masa datang."
Beka menegaskan, Komnas HAM menentang pemaksaan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia," tandas Beka.
Sebelumnya, viral video perdebatan diduga pihak sekolah dengan wali murid tersebut beredar viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia yang diduga sebagai wali murid yang dipanggil pihak sekolah.
Dalam video itu tampak pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.
Orang yang diduga wali murid mempertanyakan dasar aturan jilbab.
"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. saya mohon di doakan ya," tulisnya dalam keterangan video itu.
Selain itu video juga beredar secarik kertas, diduga surat pernyataan murid dan wali muridnya, dengan pihak sekolah terkait polemik jilbab tersebut.
Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan Jeni Cahyani Hia selaku murid SMKN 2 Padang dan Eliani Hia selaku wali murid.
Ada dua poin dalam surat pernyataan itu.