Satu di antaranya menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu,
Bagi kamu nekat menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu, siap-siap terjerat hukum.
Sebagaimana dilansir laman Covid19.go.id, menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu itu dikategorikan tindakan kriminal, dan pelakunya diancam dengan Pasal 268 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
Baca juga: Sindikat Penjual Hasil Tes PCR Palsu di Bandara Soekarno Hatta Dibongkar, 1 tersangka Positif
Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina