Diketahui saat ini Edhy Prabowo mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia mengeluhkan mekanisme kunjungan tahanan secara daring.
Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seiring mewabahnya pandemi Covid-19.
Edhy menginginkan kunjungan keluarga secara tatap muka diizinkan.
Namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kalau boleh untuk menguatkan ya boleh dijenguk langsung dengan aturan Covid-19. Kan boleh pakai masker, swab,” tutur Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (21/1/2021).
Edhy bahkan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengizinkan kunjungan keluarga di rutan.
Sebab, selama dua bulan terakhir dirinya belum bertemu dengan keluarga.
"Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga.
Walaupun covid saya tahu, kan covid ada mekanisme," kata dia.
Edhy mengaku membutuhkan dukungan moral dari keluarga untuk menjalani proses hukum.
Ia juga berharap dapat bertemu dengan pengacara secara langsung untuk melakukan koordinasi.
"Sudah dua bulan bagi saya tidak mudah, saya butuh dukungan moral keluarga. Kalau bisa ya itu dijenguk langsung.
Saya minta tolong walaupun terbatas enggak banyak-banyak, satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh koordinasi," katanya.
Edhy mengatakan sudah menyampaikan permintaannya tersebut kepada penyidik.
"Sudah saya sampaikan, tapi belum surat. Saya sudah sampaikan lewat lawyer," katanya.
Sementara itu, KPK memperpanjang masa penahanan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
Tiga tersangka lainnya yaitu staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; serta Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.