Dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, layanan ini adalah bentuk upaya DAMRI dalam pengembangn transportasi darat di wilayah KSPN.
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya.
Salah satu rute yang dilayani DAMRI di KSPN Karst Pacitan adalah Stasiun Magetan–Pantai Klayar melalui:
Baca: Lewat Video TikTok, Pramugari Ini Beberkan Alasan Kenapa Sebaiknya Tidak Minum Air di Pesawat
Baca: 5 Tempat Makan Nasi Pecel di Semarang, Ada yang Sudah Berdiri Sejak 1965