Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Fortuner, Kuasa Hukum: Anak Dalam Posisi Ini Adalah Korban

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.

TRIBUNEWSWIKI.COM - Viral anak gugat ibu gara-gara mobil Fortuner mencuat ke media.

Anak tersebut adalah Alfian Prabowo putra pasangan Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

Kuasa hukum Alfian Prabowo pada Kamis (21/1/2021) menyebut jika dalam posisi ini sang anak penggugat ini adalah korban.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," ujar Caesar Fortunus Wauran selaku kuasa hukum Alfian.

Caesar juga menjelaskan, gugatan tersebut intinya merupakan teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," terang Caesar.

Gugatan ini, lanjut Caesar, adalah inisiatif dari Alfian sendiri.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Baca: Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar, Belum Termasuk Ganti Rugi Rp 220 Juta

ilustrasi toyota Fortuner (Instagram/@b-channel-indonesia)

Sementara itu sang ibu Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tidak menyangka akan digugat anak kandungnya sendiri.

Hanya mobil Toyota Fortuner dia digugat oleh anak sendiri.

Diketahui Dewi merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Dedi Mulyadi Bertemu Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Koswara Menangis Cerita Besarkan Anak

Dewi ini adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.

Lantas keduanya bercerai pada September 2019.

Dewi menjelaskan terkait mobil Fortuner yang dibelinya.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.

Uang pembelian mobil tersebut, ungkap Dewi, sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.

Digugat setelah bercerai

ASN ini digugat anaknya sendiri setelah berpisah dengan suaminya.

Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.

Dewi juga menjelaskan jika anaknya meminta mobil tersebut.

Apabila tidak diberikan maka akan dihitung sewa dengan membayar Rp200 juta.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi.

Bahkan anak Dewi ini meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan jika uang sewa tidak diberikan.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ujar Dewi.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," papar Dewi.

Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

Baca: Digugat Anak Kandungnya, Kakek Koswara Bingung: Saya Dapat Rp 3 Miliar Dari Mana?

Baca: Bukan karena Askara Terjerat Kasus Narkotika, Ini 6 Fakta Nindy Ayunda Gugat Cerai Sang Suami

Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar, Belum Termasuk Ganti Rugi Rp 220 Juta

Seorang anak di Bandung menggugat anaknya senilai Rp 3 miliar.

Dalam gugatan, Deden dan Istrinya meminta RE Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika ia harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.

Dia juga menggugat sang ayah untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta, seperti diberitakan Kompas.com.

Mendengar kasus ini, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi langsung turun tangan.

Dedi menemui RE Koswara (85) dan kuasa hukum RE Koswara dari Progresif Law and Partner, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara (85) dan Kuasa Hukum RE Koswara dari Progresif Law and Partner, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021). (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

Dedi Mulyadi Prihatin

Setelah bertemu dengan Koswara, Dedi mengaku prihatin dengan fenomena anak menggugat orangtua dalam hal urusan harta seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah.

"Ini seperti penyakit. Biasa di Indonesia ada tepa (penularan) penyakit ini. Anggap saja ini penyakit, mudah-mudahan penyakit ini tidak mewabah," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.

Dedi berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri yang menimpa Koswara bisa selesai di luar persidangan.

Mantan bupati Purwakarta ini mengaku akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.

Dedi berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri yang menimpa Koswara bisa selesai di luar persidangan.

Mantan bupati Purwakarta ini mengaku akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.

Baca: Kakek di Bandung Digugat Anaknya Sendiri, 1 Putra Tak Terima Diminta Pindah dari Tanah Warisan

Baca: Kalah dalam Gugatan 1,1 Ton Emas, PT Antam Akan Ajukan Banding: Kami Tetap Tidak Bersalah

Tambah jumlah pengacara

Di tempat yang sama, Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara mengatakan hal senada.

Dia berharap Deden mau mencabut gugatan kepada Koswara lewat jalan mediasi. "Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan.

Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," tuturnya.

Agar kasus bisa cepat selesai sebelum sidang perkara, Bobby mengatakan bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi RE Koswara yang dibela secara sukarela.

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara.

Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," bebernya.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

(TRIBUNNEWSWIKICOM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer