Bahkan ibu yang berprofesi sebagai ASN ini diminta bayar sewa Rp200 juta atau jika tidak membayar maka rumah yang ditinggali bakal disita.
Dewi juga menjelaskan jika anaknya meminta mobil tersebut.
Apabila tidak diberikan maka akan dihitung sewa dengan membayar Rp 200 juta.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya, sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi.
Bahkan anak Dewi ini meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan jika uang sewa tidak diberikan.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ujar Dewi.
Baca: Digugat Anak Kandungnya, Kakek Koswara Bingung: Saya Dapat Rp 3 Miliar Dari Mana?
Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," papar Dewi.
Gugatan ini ada setelah Dewi berpisah dengan suaminya.
Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020 lalu.
Kasus itu saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Baca: Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Fortuner, Kuasa Hukum: Anak Dalam Posisi Ini Adalah Korban
Baca: Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar, Belum Termasuk Ganti Rugi Rp 220 Juta
Anak tersebut adalah Alfian Prabowo putra pasangan Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.
Bahkan kuasa hukum sang anak pada Kamis (21/1/2021) menyebut jika dalam posisi ini sang anak penggugat ini adalah korban.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai, anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," ujar Caesar Fortunus Wauran selaku kuasa hukum Alfian.
Caesar juga menjelaskan, gugatan tersebut intinya merupakan teguran seorang anak kepada orangtuanya.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," terang Caesar.
Gugatan ini, lanjut Caesar, adalah inisiatif dari Alfian sendiri.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Sementara itu sang ibu Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tidak menyangka akan digugat anak kandungnya sendiri.
Hanya mobil Toyota Fortuner dia digugat oleh anak sendiri.
Diketahui Dewi merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Dewi ini adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Lantas keduanya bercerai pada September 2019.
Dewi menjelaskan terkait mobil Fortuner yang dibelinya.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
Uang pembelian mobil tersebut, ungkap Dewi, sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
TERPISAH, Digugat Anak Kandungnya, Kakek Koswara Bingung: Saya Dapat Rp 3 Miliar Dari Mana?
Digugat Anak Kandungnya, Kakek Koswara Bingung: Saya Dapat Rp 3 Miliar Dari Mana?
Koswara pun merasa pilu dengan gugatan tersebut.
Pasalnya, dia sudah membiayai hidup hingga pendidikan anaknya.
Terlebih kepada Masitoh yang selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.
Namun ternyata Masitoh dinilai menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.
"Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Anaknya Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum Deden kini telah meninggal dunia karena serangan jantung, sehari sebelum persidangan, yakni pada Senin (18/1/2021).
Baca: Dedi Mulyadi Bertemu Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Koswara Menangis Cerita Besarkan Anak
Baca: Sosok Budi Said, Pengusaha Asal Surabaya yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam
Koswara memiliki enam orang anak kandung, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar.
Deden dan istrinya menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum.
Emosi Deden meledak setelah mendengar tanah tersebut hendak dijual tanpa persetujuannya.
Dia merasa kesepakatan yang pernah dibuat kini tidak ditepati.
Sementara Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa," ujar Koswara.
Koswara mengaku takut dengan sikap Deden setelah memberi tahu rencana menjual tanah.
Dia merasa Deden sudah seperti tidak menganggap dirinya sebagai orangtua.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.
Namun Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.
Sidang perkara tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.
Pengganti Masitoh selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.
Baca: Kakek di Bandung Digugat Anaknya Sendiri, 1 Putra Tak Terima Diminta Pindah dari Tanah Warisan
Baca: Advokat Publik David Tobing Gugat Raffi Ahmad Ke Pengadilan, Sidang Pertama Digelar 27 Januari 2021
Pengganti Masitoh selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta