Besaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

Penulis: Andra Kusuma
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem e-tilang akan diberlakukan diseluruh Indonesia, segini besaran denda tilang elektronik bagi pengendara bermotor yang masih nekat melanggar lalu lintas

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Terlebih lagi, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

Ke Halaman 2 ==>



Penulis: Andra Kusuma
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer