Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik Jika Kapolri Menghilangkan Tilang Langsung di Jalan Raya

Penulis: Andra Kusuma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Terlebih lagi, Calon kaporli Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Ke Halaman 2 ==>



Penulis: Andra Kusuma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer