Kasus ini adalah kasus pidana dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 ha yang terletak di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo.
Beberapa nama pejabat di NTT termasuk Bupati Manggarai Barat terseret.
Tidak hanya pejabat di daerah tersebut api juga di tingkat provinsi hingga menyeret nama orang di tingkat pusat.
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun.
Dari 102 orang itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.
Sedangkan untuk tersangka saat ini, sudah ada 17 orang termasuk Bupati aktif Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.
Baca: Duduk Perkara Sengketa Tanah yang Menyerat Karni Ilyas dan Gories Mere, Ini Faktanya
Selain Bupati Dula, ada 15 tersangka lainnya yang telah ditetapkan pihak Kejati NTT yakni Andi Nur Rizki Cahya, Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu, Alfrandi alias Andi, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Mashiloano Deverizz, Veronika Syukur, Ambrosius Sukur dan Syarifuddin Malik.
Selain itu ada pula Muhammad Achyar, David Andre Pratama, Resdiyana Ndapamerang, Marthen Ndeo dan Caitano Soares.
Tersangka yang baru ditangkap yaitu WNA asal Italia, Nizardoo Fabio.
Para tersangka telah ditahan, kecuali Bupati Dula yang masih harus menunggu izin dari Mendagri.
Baca: Inilah Buronan Korupsi Pertama yang Ditangkap di Tahun 2021, Rugikan Negara hingga Rp 22,45 M
Baca: Demi 100 Wanita Simpanan, Pejabat China Korupsi dan Timbun Uang 3 Ton, Kini Terancam Hukuman Mati
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) menetapkan tersangka WNA baru dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jaksa menetapkan Nizardoo Fabio, warga negara Italia menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, tersangka warga negara Italia lainnya yang sudah ditahan adalah Masiliano.
Nizardo tiba di Kupang melalui bandara El Tari Kupang dan langsung digiring ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT untuk diperiksa.
Tersangka yang tiba dengan menggunakan celana panjang hitam, berbaju putih itu dan juga menggunakan rompi tahanan Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan tersangka merupakan salah satu mafia atau makelar tanah.
"Tersangka ini dari klatser mafia tanah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan usai menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka langsung ditahan, demi mempercepat proses penyelidikan.
Penahanan dilakukan usai tersangka atas nama Nozardo Fabio alias NF diperiksa penyidik di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejati NTT, jalan Adiyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Rabu (20/1/2021).
Nozardo yang diketahui merupakan warga negara Italia itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin.
Dengan pengawalan, ia tiba di Bandar Udara El Tari Kupang pada Rabu (20/1/2021) siang.
Saat turun dari pesawat, Nazardo langsung dipakaikan rompi tahanan Korupsi warna pink.
Kejati NTT Dr Yulianto melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim mengatakan Nazardo yang ditetapkan sebagai tersangka ke-17 merupakan bagian dari mafia tanah di Labuan Bajo.
"Berdasarkan bukti permulaan yang dibutuhkan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan NF sebagai tersangka dari klaster mafia tanah, " kata Abdul Hakim.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Dua Warga Negara Italia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo dan Mafia Agraria di Labuan Bajo.