Anak Gugat Ayah Kandung Senilai Rp 3 Miliar, Belum Termasuk Ganti Rugi Rp 220 Juta

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara (85) dan Kuasa Hukum RE Koswara dari Progresif Law and Partner, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang anak di Bandung menggugat anaknya senilai Rp 3 miliar.

Dalam gugatan, Deden dan Istrinya meminta RE Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika ia harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.

Dia juga menggugat sang ayah untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta, seperti diberitakan Kompas.com.

Mendengar kasus ini, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi langsung turun tangan.

Dedi menemui RE Koswara (85) dan kuasa hukum RE Koswara dari Progresif Law and Partner, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

Dedi Mulyadi Prihatin

Setelah bertemu dengan Koswara, Dedi mengaku prihatin dengan fenomena anak menggugat orangtua dalam hal urusan harta seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah.

"Ini seperti penyakit. Biasa di Indonesia ada tepa (penularan) penyakit ini. Anggap saja ini penyakit, mudah-mudahan penyakit ini tidak mewabah," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). (tribun jabar/mega nugraha)

Baca: Berdamai dan Dijanjikan Umrah, Ibunda Agesti Ayu Ucap Terima Kasih Kepada Dedi Mulyadi

Baca: Banjir Kalimantan, Ada yang Ngotot Minta Penambangan Dibuka, Dedi Mulyadi: Kok Masih Mikir Korporasi

Dedi berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri yang menimpa Koswara bisa selesai di luar persidangan.

Mantan bupati Purwakarta ini mengaku akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.

"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," katanya dengan nada penuh optimistis.

Dedi menambahkan, dia akan berbicara baik-baik kepada Deden agar bisa legawa mencabut gugatan kepada Koswara dan bernegosiasi terkait harta warisan kepada keluarga serta anak-anak Koswara.

"Langkahnya adalah pencerahan nurani dan rohani, bahwa harta bukan segalanya dalam hidup. Walaupun kebutuhan materi itu penting, tapi kebutuhan materi tidak boleh melebihkan kebutuhan nurani. Kebutuhan nurani itu adalah hubungan kasih sayang anak dengan orangtua, baik ayah maupun ibu," tuturnya.

Tambah jumlah pengacara

Pertemuan kakek Koswara dengan Dedi Mulyadi, Rabu (20/1/2021). (Instagram/dedimulyadi71)

Baca: Kakek di Bandung Digugat Anaknya Sendiri, 1 Putra Tak Terima Diminta Pindah dari Tanah Warisan

Di tempat yang sama, Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara mengatakan hal senada.

Dia berharap Deden mau mencabut gugatan kepada Koswara lewat jalan mediasi. "Kami berharap bisa selesai di luar pengadilan.

Karena proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30 sampai 40 hari. Apabila deadlock, masuk ke sidang perkara," tuturnya.

Agar kasus bisa cepat selesai sebelum sidang perkara, Bobby mengatakan bakal ada penambahan kuasa hukum untuk mendampingi RE Koswara yang dibela secara sukarela.

Baca: Gara-gara Bangun Menara SUTET, Presiden Jokowi dan Erick Thohir Digugat ke Pengadilan

Baca: Dinyatakan Bersalah, Tiktok Digugat Remaja 12 Tahun Soal Pelanggaran Data Pribadi

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara.

Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Upayakan Kasus Anak Gugat Bapak Rp 3 Miliar Selesai di Luar Sidang"

(TribunnewsWiki.com/Nur) (Tribunnews.com/Putra Prima Perdana)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer