Budi Said memenangkan gugatan yang ia layangkan kepada PT. Antam, namun sebenarnya siapakah sosok Budi Said?
Dikutip dari laman Kontan.id pada Rabu (20/1/2021), ternyata Budi Said adalah seorang pengusaha properti di Kota Surabaya.
Dia merupakan salah satu bos properti terkenal di Kota Pahlawan tersebut lantaran banyaknya properti yang dimiliki.
Punya jabatan sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, Budi Said memimpin perusahaan ini yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Baca: PT Antam Diharuskan Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Berikut Kronologi dan Duduk Perkaranya
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan ini diketahui juga menjadi pengembang apartemen di Kota Pahlawan bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.
Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau lebih dari 1,1 ton.
Baca: Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Surabaya Ini Ternyata Tertipu 4 Broker PT Antam
Baca: Kalah dalam Gugatan 1,1 Ton Emas, PT Antam Akan Ajukan Banding: Kami Tetap Tidak Bersalah
"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya.
Pengadilan juga menghukum PT Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, PT Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Keduanya menyepakati harga diskon khusus sehingga Budi Said mendapatkan 7.071 kilogram. Namun, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Namun, selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang sudah diserahkan kepada PT Antam.
Ternyata, Eksi memberi harga resmi emas batangan di PT Antam, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan. Budi lantas menyurati PT Antam di Surabaya namun tidak dibalas.
Ia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta. PT Antam pun membalas surat itu dan menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said mengaku mengalami kerugian emas dengan berat 1.136 kg atau senilai Rp 573.650.000.000.
Baca: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.
Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan.
Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said.
Menanggapi putusan PN Surabaya tersebut, PT Antam Persero Tbk berencana mengajukan banding.
"Kami melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata SVP Corporate Secretary PT Antam Persero tbk Kunto Hendrapawoko, melalui rilisnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Baca: Harga Emas Antam Tembus Rp1 Juta per Gram, Saatnya Menjual Simpanan Emas?
Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan seluruh barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi. Budi, kata dia, telah mengaku menerima barang tersebut.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan," kata Kunto.
Menurut Kunto, Antam menganggap gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.
Dalam menjalankan bisnis logam mulia, kata dia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said" dan "PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya"