Diketahui Raffi dan beberapa artis lain menghadiri sebuah pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 13 Januari 2021.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan gelar perkara dilakukan pada hari ini Rabu (20/1/2021).
"Gelarnya (perkara) di Polda betul. Tapi gelar di (Polres Jakarta) Selatan pasti sudah, cuma gelar yang di Polda pasti besok (hari ini)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/1/2021).
Baca: Kini Giliran Haji Lulung Minta Polisi Proses Ahok, Dipicu Hadir di Pesta Bareng Raffi Ahmad
Dikutip dari Kompas.com, gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta tersebut.
"Kami cuma melihat nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada nggak pidananya.
Karena itu kan di rumah pribadi sifatnya," kata Tubagus.
Selain itu, polisi juga meminta untuk tidak membandingkan acara pesta itu dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah.
Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," katanya.
Baca: Sempat Trending Hadiri Pesta Setelah Divaksin, Polisi Sebut Raffi Ahmad Tak Langgar Aturan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah polisi memeriksa orang-orang yang hadir.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung.
Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Baca: Advokat Publik David Tobing Gugat Raffi Ahmad Ke Pengadilan, Sidang Pertama Digelar 27 Januari 2021
Raffi dan teman-temannya, dalam foto yang dia unggah ke media sosial, tampak tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat berada di acara itu.
Pesta itu disorot lantaran Raffi pada hari yang sama, mendapat kesempatan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Presiden, bersama Presiden Joko Widodo.
Raffi dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan.
Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).