Koswara didugat oleh anaknya sendiri dan harus membayar Rp 3 miliar.
"Saya uang dari mana?," kata kakek berusia 85 tahun itu, di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Koswara pun merasa pilu dengan gugatan tersebut.
Pasalnya, dia sudah membiayai hidup hingga pendidikan anaknya.
Terlebih kepada Masitoh yang selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.
Namun ternyata Masitoh dinilai menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.
"Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Baca: Kakek di Bandung Digugat Anaknya Sendiri, 1 Putra Tak Terima Diminta Pindah dari Tanah Warisan
Baca: Dedi Mulyadi Bertemu Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Koswara Menangis Cerita Besarkan Anak
Anaknya Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum Deden kini telah meninggal dunia karena serangan jantung, sehari sebelum persidangan, yakni pada Senin (18/1/2021).
Koswara memiliki enam orang anak kandung, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar.
Deden dan istrinya menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.
Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.
"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum.
Emosi Deden meledak setelah mendengar tanah tersebut hendak dijual tanpa persetujuannya.
Dia merasa kesepakatan yang pernah dibuat kini tidak ditepati.
Sementara Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa," ujar Koswara.
Koswara mengaku takut dengan sikap Deden setelah memberi tahu rencana menjual tanah.
Dia merasa Deden sudah seperti tidak menganggap dirinya sebagai orangtua.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.
Namun Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.
Sidang perkara tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan.
Baca: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di NTB: Tak Ada Itikad Baik dari Anak, Sang Ibu Ngotot Menolak Damai
Baca: Agesti Ayu Akhirnya Cabut Laporan Atas Ibunya, Berakhir Berdamai Disaksikan Dedi Mulyadi
Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.
Pengganti Masitoh selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.
Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebingungan Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar: Uang dari Mana?"