Cuitannya tersebut berbuntut dirinya dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander didepak alias dideportasi dari Indonesia.
Keputusan Kanwil Kemenkumham Bali ini dikarenakan Kristen Gray dan pasangannya itu menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat sebagai alasan utama.
Informasi tersebut yaitu tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Hal itu ditulis oleh Kristen Gray di akun Twitternya dan menjadi viral.
Tak hanya itu, dia juga menuliskan adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Baca: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi karena Ajak WNA Tinggal di Bali Pada Masa Pandemi Covid 19
Alasan kedua, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Untuk konsultasi itu, Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.
"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona.
Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," kata dia.
Ketiga, ia juga dideportasi karena cuitan yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Sempat Geger, WNA Kristen Gray Akan Segera Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin di Bali
Keputusan mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.
Sementara itu dia Kristen Gray merasa dirinya tidak bersalah atas cuitannya yang membuat gaduh tersebut.
Menanggapi sanksi yang diberitakan, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay.
Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah.
Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa malam.
Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan.
Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Sejak Selasa malam, Kristen Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Diusir dari Indonesia, Ini 4 Alasannya"