Surat edaran itu dikeluarkan setelah adanya siaran pers pada Selasa (19/1/2021) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi TIK Keimigrasian melaksanakan konferensi pers terkait tindak lanjut dari pemberitaan viral cuitan akun Twitter @kritentootie milik seorang WNA bernama Kristen Antoinette Gray.
Siaran pers tersebut dilakukan untuk mengusut cuitan akun twitter @kristentootie soal ajakannya untuk masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Hasilnya, cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ia juga melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Selain melanggar, Kristen Gray juga dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Pasalnya Kristen Gray membuat buku yang dimana mengajak warga negara asing (WNA) lain masuk ke Bali dengan mudah.
Baca: Trending di Twitter, Imigrasi Tak Temukan Data Bule Inisial KG yang Viral di Bali
Baca: #Bali Jadi Trending Topik, Warganet Geram Soal Bule Buat Buku Ajak WNA Hidup Murah di Bali
Ia bahkan bisa merekomendasikan agen yang membuat WNA bisa masuk dengan mudah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.
Kristen Gray juga merekomendasikan WNA mengikuti jejaknya untuk tinggal di Bali karena biaya hidup yang murah, nyaman, dan ramah bagi LGBTQ+.
Terkait hal itu, Kanwil Kemenkumham Bali pun mengambil keputusan untuk mendeportasi Kristen Gray.
Keputusan tersebut diambil karena menilai bule asal Amerika itu melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiataan berbahaya dan patut diduga membayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,"
Terkait dengan pendeportasian Kristen Gray, untuk sementara ia ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sebelumnya, Kristen Gray mengaku memiliki izin tinggal yang sah.
Hal itu ternyata dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
Arvin menyebut, izin yang membolehkan Kristen tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali.
Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan sebelumnya.
Baca: Diserang soal Visa dan Pajak, Bule Berinisial KG Mengaku Jadi Korban Rasisme Warganet Indonesia
Baca: Cekcok dengan Satpol PP, Video WNA di Bali Ngotot Masih Ingin Belanja Padahal Toko Sudah Tutup Viral
"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.
Ternyata Kristen Gray baru memperbarui izin tinggalnya dan masih berlaku sampai 24 Januari 2021.
Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray dan #Bali menjadi trending topik di Twitter selama dua hari sejak Minggu (17/1/2021) hingga Senin (18/1/2021).
Tagar tersebut ramai dicuitkan oleh warganet Indonesia setelah munculnya sebuah utas yang dibuat oleh WNA asal Amerika.
WNA bernama Kristen Gray tersebut membuat utas di Twitter soal dirinya bisa tinggal di Bali setelah memutuskan pergi dari Amerika.
KG pindah ke Bali bersama pacarnya, yang juga perempuan, untuk mencari kedamaian.
Dari utas yang ditulisnya, ia menyertakan kalimat yang menandakan jika 'para turis' bisa hidup enak di Bali meskipun mereka adalah orang miskin di negaranya.
Dalam cuitan itu, KG mengisahkan pengalamannya menuju Bali setelah kehilangan pekerjaan pada 2019.
Ia kemudian datang ke Bali bersama pacarnya menggunakan visa turis.
Awalnya, mereka mencoba tinggal selama enam bulan di Bali dan menghasilkan uang sebagai desainer grafis.
Namun Covid-19 membuat mereka tertahan di Bali hingga akhirnya mereka menetap selama 1 tahun.
Dari sinilah masalah dimulai, warganet yang mengetahui utas KG kemudian menanyakan soal visa yang dimilikinya.
KG pun bahkan membuat sebuah e-book yang dimana ia menuliskan tips hidup di Bali sebagai turis.
Buku digital yang dibuatnya itu dihargai sekitar Rp 400 ribu.
Permasalahan pun mulai memanas saat seorang warganet menyerang KG dengan mengatakan ia berarti sengaja mengajari para 'bule' untuk datang sebagai WNA ilegal.
Pasalnya, KG dan pacarnya datang ke Bali tidak menggunakan visa pekerja, melainkan visa turis.
Salah seorang warganet pun bertanya apakah KG dan pacarnya membayar pajak karena telah tinggal lama di Bali.
Pacar KG pun menjawab mengapa ia harus membayar pajak, karena ia menghasilnya dollar bukan rupiah.